Berita Seruyan

Resahkan Warga Seruyan Residivis Pencurian Dibekuk, Barbuk Handphone Dan Uang Rp 7 Juta Disita

Kasus pencurian resahkan warga Seruyan, polisi bergerak cepat menangkap seorang residivis pencurian. Barbuk handphone dan uang disita petugas.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Humas Polres Seruyan untuk Tribunkalteng.com
Tersangka pencurian berinisial AR setelah diamankan oleh Unit Resmob Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir, Senin (16/1/2023). Kasus pencurian resahkan warga Seruyan, polisi bergerak cepat menangkap seorang residivis pencurian yang curi handphone dan uang. 

TRIBUNKALTENG.COM, SERUYAN -Kasus pencurian resahkan warga Seruyan, polisi bergerak cepat menangkap seorang residivis pencurian saat curi handphone dan uang.

Residivis pencurian diamankan, setelah melakukan tindak pidana pencurian di rumah warga di Kuala Pembuang, Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Senin (16/1/2023) malam.

Diketahui residivis pencurian tersebut merupakan seorang pria berinisial AR, merupakan warga Desa Sungai Mitak, Seruyan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha.

Baca juga: NEWS VIDEO, Curi Buah Sawit PT GSYM Diangkut 10 Mobil Pikap, 21 Tersangka Dibekuk Polres Kobar

Baca juga: Tertangkap CCTV Curi Sembako, Ibu Hamil 7 Bulan di Palangkaraya Ngaku Terpaksa Tak Punya Uang

Baca juga: Curi Barang Dalam Gudang Masjid Agung At Taqwa Amuntai, Dua Pencuri di HSU Tak Berkutik Dibekuk

“Unit Resmob Satreskrim Poles Seruyan berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian yang akhir-akhir ini meresahkan warga Kota Kuala Pembuang,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Selasa (17/1/2023).

Kasatreskrim mengatakan diduga tersangka berinisial AR merupakan seorang residivis kasus yang sama.

“Tersangka AR yang berhasil kami amankan merupakan residivis yang beberapa waktu lalu baru keluar dari penjara,” ujarnya.

Penangkapan terduga pelaku bermula dari adanya laporan dari warga Desa Pematang Kambat, Seruyan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Buser yang dibantu oleh personel Polsek Seruyan Hilir langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Berhasil mengantongi identitas tersangka, petugas kemudian langsung mendatangi kediaman AR.

Tersangka tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan dikediamannya di Desa Sungai Mitak, Seruyan.

“Terduga pelaku kami ringkus karena telah melakukan tindak pidana pencurian, dengan barang curian berupa kehilangan handphone dan sejumlah uang,” ujarnya.

“Yang mana kerugian yang dialami oleh korban atas pencurian yang dilakukan oleh tersangka AR ditafsir mencapai Rp 7 juta,” tambah Iptu I Wayan.

kasu residivis pencurian seruyan123
Residivis pencurian seorang pria berinisial AR, merupakan warga Desa Sungai Mitak, Seruyan. Saat ini dia berurusan dengan polisi terkait kasus pencurian yang diduga dilakukannya. Humas Polres Seruyan untuk Tribunkalteng.com

Setelah berhasil diamankan, tersangka AR digiring petugas kepolisian ke Mapolres Seruyan guna menjalani penyidikan.

Kasatreskrim Polres Seruyan mengatakan, pihaknya akan memberantas tindak kejahatan yang meresahkan warga Kabupaten Seruyan.

“Satreskrim Polres Seruyan akan semaksimal mungkin melakukan upaya agar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Seruyan tetap kondusif, dengan menindakntegas para pelaku kejahatan,” tutup Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved