Berita Seruyan
Resahkan Warga Seruyan Residivis Pencurian Dibekuk, Barbuk Handphone Dan Uang Rp 7 Juta Disita
Kasus pencurian resahkan warga Seruyan, polisi bergerak cepat menangkap seorang residivis pencurian. Barbuk handphone dan uang disita petugas.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SERUYAN -Kasus pencurian resahkan warga Seruyan, polisi bergerak cepat menangkap seorang residivis pencurian saat curi handphone dan uang.
Residivis pencurian diamankan, setelah melakukan tindak pidana pencurian di rumah warga di Kuala Pembuang, Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Senin (16/1/2023) malam.
Diketahui residivis pencurian tersebut merupakan seorang pria berinisial AR, merupakan warga Desa Sungai Mitak, Seruyan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha.
Baca juga: NEWS VIDEO, Curi Buah Sawit PT GSYM Diangkut 10 Mobil Pikap, 21 Tersangka Dibekuk Polres Kobar
Baca juga: Tertangkap CCTV Curi Sembako, Ibu Hamil 7 Bulan di Palangkaraya Ngaku Terpaksa Tak Punya Uang
Baca juga: Curi Barang Dalam Gudang Masjid Agung At Taqwa Amuntai, Dua Pencuri di HSU Tak Berkutik Dibekuk
“Unit Resmob Satreskrim Poles Seruyan berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian yang akhir-akhir ini meresahkan warga Kota Kuala Pembuang,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Selasa (17/1/2023).
Kasatreskrim mengatakan diduga tersangka berinisial AR merupakan seorang residivis kasus yang sama.
“Tersangka AR yang berhasil kami amankan merupakan residivis yang beberapa waktu lalu baru keluar dari penjara,” ujarnya.
Penangkapan terduga pelaku bermula dari adanya laporan dari warga Desa Pematang Kambat, Seruyan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Buser yang dibantu oleh personel Polsek Seruyan Hilir langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Berhasil mengantongi identitas tersangka, petugas kemudian langsung mendatangi kediaman AR.
Tersangka tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan dikediamannya di Desa Sungai Mitak, Seruyan.
“Terduga pelaku kami ringkus karena telah melakukan tindak pidana pencurian, dengan barang curian berupa kehilangan handphone dan sejumlah uang,” ujarnya.
“Yang mana kerugian yang dialami oleh korban atas pencurian yang dilakukan oleh tersangka AR ditafsir mencapai Rp 7 juta,” tambah Iptu I Wayan.

Setelah berhasil diamankan, tersangka AR digiring petugas kepolisian ke Mapolres Seruyan guna menjalani penyidikan.
Kasatreskrim Polres Seruyan mengatakan, pihaknya akan memberantas tindak kejahatan yang meresahkan warga Kabupaten Seruyan.
“Satreskrim Polres Seruyan akan semaksimal mungkin melakukan upaya agar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Seruyan tetap kondusif, dengan menindakntegas para pelaku kejahatan,” tutup Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha.(*)
Residivis Dibekuk
Pencurian Resahkan Warga Seruyan
Curi Handphone
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
berita seruyan
Residivis Pencurian
Lebaran 2025 Tenang di Desa Suka Maju Seruyan Kalteng, Perayaan Sederhana Berbeda dari Kota |
![]() |
---|
Ibu dan Anak Tenggelam di Danau Sembuluh Seruyan Kalteng Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Masih Aman dari Banjir, BPBD Seruyan Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Memantau Informasi Cuaca |
![]() |
---|
Pembunuh Ibu dan Anak di Seruyan Ditangkap di Kotim Kalteng, Terduga Pelaku Sepupu Korban |
![]() |
---|
Tiga Staf Bawaslu Seruyan Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan APBD oleh Kejati Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.