Berita Palangkaraya
Tertangkap CCTV Curi Sembako, Ibu Hamil 7 Bulan di Palangkaraya Ngaku Terpaksa Tak Punya Uang
Seorang ibu hamil 7 bulan di Palangkaraya terpaksa mencuri sembako di warung, terekam CCTV sehingga di mediasi tim virtual Polda Kalteng.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang ibu hamil 7 bulan di Palangkaraya, mengaku terpaksa mencuri sembako di warung dan terekam CCTV, sehingga dimediasi tim virtual Polda Kalteng.
Ibu Hamil di Palangkaraya yang mencuri sembako tersebut , dengan TKP di sebuah kios atau warung di Komplek Tirta Mas, pada Senin (2/1/2023).
Lokasi tepatnya di Jalan G Obos, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Bumil yang diduga terpaksa melakukan pencurian tersebut diketahui berinisial MA (39).
Namun aksi pencurian yang dilakukannya tersebut terekam oleh kamera CCTV pemilik kios.
Baca juga: Curi Barang Dalam Gudang Masjid Agung At Taqwa Amuntai, Dua Pencuri di HSU Tak Berkutik Dibekuk
Baca juga: Bercebur ke Sungai Sekitar Siring, Diduga Curi Kabel 2 Pria di Banjarmasin Dibekuk Warga dan TNI
Baca juga: Curi Ponsel Milik Majikan Dalam Rumah, Pria Sungai Ambawang Ditangkap Kurang Dari 24 Jam
Selain itu, diketahui MA sedang mengandung anaknya dengan usia kandungan 7 bulan.
Kejadian pencurian sembako tersebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.
“Ibu berinisial MA tersebut mengambil sejumlah barang berupa 1 kotak susu ibu hamil, dua bungkus mie instan, dan 1 kotak tisu dari kios,” terangnya, pada Minggu (15/1/2023).
Namun pemilik kios yang tidak terima atas perbuatan MA, lantas meminta bumil tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mendapat laporan tersebut, Kabidhumas mengirim Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng guna menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Diketuai oleh Ipda H Samsudin, ia ditemani oleh Bripda I Wayan Gugun mendatangi lokasi, untuk melakukan mediasi antar pemilik kios dan MA.
“Pemilik kios yang keberatan meminta agar Bumil berinisial MA mengganti barang-barang yang telah diambilnya,” ujar Kombes Pol Eko.
Kedatangan Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kaltemg ialah memberikan solusi terbaik dan melakukan mediasi antar kedua belah pihak.
Tentunya hal ini agar kedua belah pihak dapat berdamai dan pemilik kios dapat memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Ibu MA.
Kabidhumas mengatakan Ibu MA yang menjadi terlapor membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, Ibu MA pun menandatangani surat pernyataan yang ia buat di atas materai.
“Ibu MA yang sedang hamil 7 bulan terpaksa berbuat seperti itu karena tidak memiliki uang, bahkan ia ditinggal oleh suaminya. Namun semunya sudah berakhir dengan damai antara pemilik kios dan Ibu MA,” tutup Kombes Pol Kismanto Eko Saputro. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.