Berita Palangkaraya

Curi Buah Sawit dan Rugikan PT MAPA Rp 2,7 Juta, Pria Terduga Pelaku Diringkus Polsek Rakumpit

Polsek Rakumpit ringkus terduga pelaku pencurian buah sawit di PT Mitra Argo Persada Abadi (MAPA), Rakumpit, Kota Palangkaraya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Iptu Waryoto untuk Tribunkalteng.com
Tersangka berinisial AH (42) yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil diamankan Polsek Rakumpit, Minggu (4/12/2022 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polsek Rakumpit ringkus terduga pelaku pencurian buah sawit di PT Mitra Argo Persada Abadi (MAPA), Rakumpit, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (4/12/2022).

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap tersangka pencurian.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto membenarkan hal tersebut.

 “Setelah mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana pencurian, kami langsung bergegas menuju lokasi,” terangnya, Senin (5/12/2022).

Kapolsek mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan informasinyang berhasil dihimpun, puhaknya telah mengetahui identitas terduga pelaku.

Baca juga: Sebulan Lebih Diburu Petugas, Tersangka Pencurian di Sungai Raya Kubu Raya Kalbar Tertangkap

Baca juga: Kades Sumbersari Sungai Loban Diamankan Petugas, Diduga Terlibat Pencurian Buah Sawit

Saat berada di lokasi PT MAPA memang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan terduga pelaku berinisial AH tersebut.

Bukan tanpa alasan dan menduga-duga saja, namun keterlibatan tersangka AH tersebut diperkuat berdasarkan keterangan pelapor.

 “Berdasarkan keterangan pelapor Dwi Kurnia (24), terduga pelaku mencurian buah sawit di PT MAPA ialah pria berinisial AH (42),” ungkapnya.

Pasalnya, Dwi Kurnia melihat adanya bukti beberapa jenjang buah sawit yang berserakan dalam sebuah mobil.

“Pelapor mengungkapkan melihat adanya bekas jenjang buah sawit pada 1 unit mobil di Afeding II Blok S 42/43 milik perusahaan sawit,” ujar Iptu Waryoto.

Bahkan, aksi AH pun sempat terhenti dikarenakan terdapat sejumlah karyawan yang melihat dan mengetahui aksinya.

Kemudian 1 unit mobil tersebut kemudian ditinggalkan oleh tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Pelaku Pencurian Toko Handphone Akhirnya Berhasil Diringkus Reskrim Polsek

Baca juga: Pencurian di Kalsel, 2 Sekawan Nekat Curi Sepeda Motor, Polres Tapin Berhasil Bekuk Pelaku

Alalak, Sempat Jadi Buron

Meski sempat terhenti aksinya, diduga beberapa jenjang buah sawit sempat diangkut ke wilayah Rasau atau tempat saudara Jono.

Alhasil, atas perbuatan tersangka, PT MAPA sendiri mengalami kerugian materil senilai RP 2,7 Juta.

Kapolsek menjelaskan tindak pidana pencurian dengan terduga pelaku berinisial AH tersebut akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana.

“Tersangka AH akan diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved