Kobar Marunting Batu Aji
Warga Babual Baboti Tuntut Plasma, Pj Bupati Kobar Sebut Perusahaan Jalankan Sesuai Ketentuan
Warga Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kotawaringin Barat (Kobar) menuntut lahan plasma terhadap PT Usaha Agro Indonesia (UAI).
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Warga Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kotawaringin Barat (Kobar) menuntut lahan plasma terhadap PT Usaha Agro Indonesia (UAI).
Mereka menggeruduk Kantor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) untuk Pj Bupati Anang Dirjo menengahi permasalahan yang dihadapi warga dan Perusahaan.
Kedatangan warga pada Selasa (15/11/2022) tersebut, menuntut agar PT Usaha Agro Indonesia (UAI) menjalin kemitraan dengan masyarakat dengan lahan plasma.
Selanjutnya, kedatangan warga disambut baik oleh pemerintah daerah dan perwakilan dari warga tersebut, bertemu langsung dengan PJ Bupati Kobar Anang Dirjo dan jajaran di Aula Sekretariat Daerah Kobar.
Selain warga pihak dari perusahaan, TNI, Polri dan BPN juga hadir.
Baca juga: Tinjau Sekolah Muhammadiyah Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo Sebut Sarpras Perlu Ditingkatkan
Baca juga: Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan, KPU Kobar Buat Aplikasi Khusus Perekapan Hasil Pemilu
Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024 di Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo Dukung Pembentukan Badan Ad Hoc
Baca juga: NEWS VIDEO, Pria di Palangkaraya Ini Terekam CCTV Mencuri Motor Saat Waktu Salat
Upi salah satu tokoh masyarakat Desa Babual Baboti mengatakan, kedatangan masyarakat Desa Babual Baboti ke Kantor Bupati Kobar buntut tuntutan warga yang tak dipenuhi perusahaan.
Termasuk aksi pemasangan portal keluar masuk PT UAI di Babual Baboti.
Warga beranggapan perusahaan yang beroperasi di desanya tak memiliki izin terkait pelepasan kawasan. Sehingga lahan yang ada ini bisa digarap untuk kesejahteraan masyarakat.
"Ada tuntutan yang kami sampaikan kepada pemerintah daerah. Pertama soal lahan kemitraan yang kami minta 1.123, hektare. Karena sudah 15 tahun beroperasi perusahaan ini belum memiliki izin peleasan kawasan, karena masuk kawasan hutan dan tidak mempunyai HGU," kata Upi saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Namun dalam pertemuan yang dipimpin oleh Pj Bupati menyebutkan upaya yang dilakukan warga adalah salah. Perusahaan telah menjalankan sesuai mekanisme dan ketentuan dari pusat.
"Kita tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Apa yang menjadi keputusan rapat ini akan disampaikan kepada warga. Sehingga nanti apa yang menjadi kesepakatan kita akan sampaikan kepada perusahaan dan bisa ditengahi oleh pemerintah daerah kembali," imbuhnya.
Terpisah, Plt Sekda Kobar Juni Gultom mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Termaduk warga Desa Babual Baboti yang menginginkan lahan kemitraan dengan PT UAI.
Baca juga: NEWS VIDEO, Peringati Hari Pahlawan di Kotim, Dibarengi Gerak Cepat Vaksinasi di Sampit
Baca juga: Selesaikan Persoalan Plasma Sawit, Bupati Kotim H Halikinnor Akan Libatkan Lambaga Adat
Baca juga: Warung Jablai Lingkar Selatan Sampit Menjamur, Wabup Kotim Irawati Ancam Beri Sanksi Adat
Perlu dijelaskan bahwa ada salah persepsi disini bahwa izin lokasi perusahaan itu ada 4.000 an hektar. Namun diantara izin itu tak bisa digarap semua, karena ada masuk kawasan dan perusahaan sudah patuh.
"Sehingga perusahaan saat ini hanya menggarap 1.841 hektar. Sedangkan selebihnya tak digarap karena terkendala soal pelepasan kawasan," jelas Juni.
Jadi, dalam hal ini pemerintah daerah melakukan pbinaan pada masyarakat dan juga investasi di daerah. Sehingga antara perusahaan dan masyarakat bisa saling terbuka. Kemudian, bisa saling berkomunikasi terkait hak kepemilikan masing-masing.
