Berita Kotim
Selesaikan Persoalan Plasma Sawit, Bupati Kotim H Halikinnor Akan Libatkan Lambaga Adat
Peran Damang Kepala Adat di Kotim, Kalteng dianggap penting dalam membantu pemerintah turut serta selesaikan persoalan kerjasama plasma sawit.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT- Kewajiban Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam memberikan 20 persen lahannya untuk kerjasama dengan warga hingga saat ini masih belum semua dilakukan oleh pihak investor.
Peran Damang Kepala Adat di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dianggap penting dalam membantu pemerintah untuk penyelesaian persoalan kerjasama plasma sawit tersebut.
Keberadaan damang kepala adat cukup efektif dalam membantu pemerintah dalam mengatur masyarakat untuk aturan secara adat terkait hal tersebut.
Namun begitu, belum adanya kekompakan antar Lembaga adat terutama masih adanya tumpeng tindih kewenangan antar lembaga menjadi perhatian Bupati Kotim H Hailikinnor untuk segera diperbaiki.
Baca juga: Pj Bupati Anang Dirjo Soroti Persoalan Tapal Batas Kobar, Ditargetkan Dua Bulan Rampung
Baca juga: Warung Jablai Lingkar Selatan Sampit Menjamur, Wabup Kotim Irawati Ancam Beri Sanksi Adat
Baca juga: Titik Inflasi Kotim Ada di Dua Kecamatan, 60 Ribu Paket Sembako Segera Didistribusikan
Baca juga: Penanganan Banjir Kotim Harus Menyeluruh, Pemberian Bantuan Solusi Jangka Pendek
Bupati Kotim H halikinnor akan memberikan pelatihan dalam tahun depan kepada Lembaga adat di Kotim agar lebih mengerti dan memahami kewenangannya masing-masing.
“Saya sudah merencanakan memberikan pelatihan kepada Lembaga adat yang ada di Kotim.Karena dari pengamatan kami antara Damang dan DAD kerap tidak nyambung,” ujarnya.
Sebab itu sebut orang nomor satu di Kotim ini, pihaknya akan memberikan pelatihan kepada masing-masing Lembaga adat tersebut.
Dia mengungkapkan, pelatihan diberikan agar masing-masing Lembaga mengerti akan tugas dan fungsinya sehingga dalam pengambilan kebijakan bisa berjalan dengan baik.
Hal itu diungkapkan Bupati Kotim H Halikinnor usai pelaksanaan Pelantikan dan Pengukuhan Damang Kepala Adat 7 Kecamatan di Kabupaten Kotim.
Tujuh Damang yang dilantik tersebut antara lain, Kecamatan Telaga Antang, Antang Kalang, Tualan Hulu, Bukit Satuai, Teluk Sampit, Kota Besi dan Cempaga untuk masa Bhakti 2022-2028.
Nantinya kata H Halikinnor, damang dan mantir juga DAD akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Damang itu bekerjanya untuk urusan tingkat kecamatan, sedangkan mantir untuk tingkat desa sehingga ada kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan desa dengan Lembaga adat,” ujarnya. (*)