Berita Kobar
Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan, KPU Kobar Buat Aplikasi Khusus Perekapan Hasil Pemilu
Mengantisipasi kelelahan petugas KPPS dalam menjalankan tugas untuk perekapan surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat aplikasi khusus.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Mengantisipasi kelelahan bagi petugas KPPS dalam menjalankan tugas untuk perekapan surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat aplikasi khusus untuk melakukan perekapan hasil pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kobar Chaidir, saat disinggung terkait upaya KPU dalam mengantisipasi jatuhnya korban akibat petugas kelelahan seperti Pemilu Tahun 2019.
"Bahwa memang KPU sedang mengembangkan aplikasi. Sehingga, rencananya nanti petugas kita di KPPS tidak lagi mengisi formulir begitu banyak dan rumit, jadi mereka mengingat data melalui aplikasi itu," ujar Chaidir saat dikonfirmasi usai memimpin Rakor Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu 20224, Selasa (15/11/2022).
Diakuinya, dengan pekerjaan yang rumit, sehingga para petugas ini merasa tertekan dan berat dengan pekerjaannya, serta bagi yang memiliki riwayat penyakit dapat kambuh. Hal ini yang saat ini diantisipasi oleh KPU.
Baca juga: Sukeskan Pemilu 2024 di Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo Dukung Pembentukan Badan Ad Hoc
Baca juga: Cemburu Diputus Sepihak, Pria Karangintan Kalsel Ditangkap Aniaya Korban Hingga Luka di Wajah
Baca juga: Beraksi Saat Pemilik Salat, Pria Ini Terekam CCTV Diduga Curi Ranmor Warga Murjani Palangkaraya
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kotim Sosialisasi Rekrutmen Badan Ad Hoc dan Aplikasi SIAKBA
Untuk itu, mudah - mudahan pengembangan aplikasi yang dilakukan KPU akan memudahkan bagi petugas Ad hoc di KPPS, untuk melaksanakan pekerjaannya dan tanpa ada tekanan pekerjaan begitu berat dan sulit.
"Aplikasi yang sedang dikembangkan oleh KPU ini mudah - mudahan bisa diterima seluruh peserta, petugas dan juga masyarakat," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi lebih jauh terkait nama dan kapan aplikasi tersebut diluncurkan, Chaidir belum dapat menyampaikan secara pasti.
"Aplikasi kita tunggu saja, tetapi yang jelas dengan aplikasi tersebut akan memudahkan proses rekapitulasi, lebih aman dan cepat. Sehingga memudahkan peserta dan masyarakat," imbuhnya.

Chaidir menambahkan, bahwa apabila ada petugas yang mengalami sakit dan sampai cacat permaneng bahkan meninggal dunia, maka akan ada santunan yang diberikan.
"Besarannya sudah diatur dalam peraturan KPU. Untuk peraturan di tahun 2019 itu, bagi yang meninggal dunia bagi petugas yang menjalankan tugas mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta, untuk yang cacat itu menyesuaikan rekomendasi dokter," imbuhnya. (*)