Berita Palangkaraya

Jual Sisik Trenggiling di Marketplace, Warga Kobar Buat Perjanjian Tidak Ulangi Perbuatan

Warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng didatangi petugas BKSDA setelah diketahui menjual sisik hewan trenggiling

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi hewan trenggiling. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah didatangi petugas BKSDA setelah diketahui menjual sisik hewan yang dilindungi yaitu trenggiling.

Awal kejadian dikatakan SKW II BKSDA Kalteng, Dendi, seorang warga menemukan trenggiling yang tertabrak saat banjir di Kumpai Baru.

Sisiknya diambil ditaruh di sebuah karung, dan hendak dijual, namun berhasil digagalkan petugas karena terlebih dahulu didatangi, sementara sisik disita.

"Pelaku sudah ditindak lanjuti dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi, karena trenggiling adalah hewan yang dilindungi," kata Dendi, Selasa (8/11/2022).

Tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990, peraturan sudah jelas menyatakan bahwa trenggiling adalah satwa yang dilindungi, namun perburuan dan perdagangan illegal masih marak terjadi.

Baca juga: Tim ERP Evakuasi Kucing Hutan Luka Parah Kelahi dengan Kucing Lain, Diserahkan ke BKSDA Kalteng

Baca juga: Buaya Sebangau Mengganas, BKSDA Kalteng Pasang Plang Imbauan di Muara Sungai Paduran Pulpis

Sisik trenggiling diyakini mengandung keratin yakni zat semacam protein yang disebut-sebut memiliki khasiat sebagai obat.

Sisik inilah yang kemudian diburu untuk diolah menjadi obat, lantas dijual dengan harga mahal.

Sayangnya, anggapan soal khasiat obat dari sisik trenggiling ini hanyalah mitos semata. Belum ada penelitian yang membuktikan manfaat dari sisik trenggiling sebagai obat.

Sementara itu saat ini pihak BKSDA masih belum secara terperinci menyebutkan populasi trenggiling yang terancam punah akibat sering diburu.

Namun beberapa masyarakat dinilai memiliki kepedulian terhadap satwa yang dilindungi agar terjaga kelestariannya, dengan menyerahkan ke BKSDA Kalteng untuk dilepas liarkan ke habitatnya.

Baca juga: Ganasnya Buaya Sebangau, Sudah 4 Korban, BKSDA Kalteng Minta Tidak Ada Perburuan Balas Dendam

Baca juga: Kapuas dan Lamandau Menjadi Pilihan Lokasi BKSDA Kalteng Akan Lepasliarkan Beruang

"Untuk saat ini parameter populasi yang digunakan adalah perjumpaan langsung dan hasil penyerahan warga," ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar jika menemukan hewan dilindungi agar tidak diburu atau dimatikan, namun menyerahkan ke BKSDA untuk dilepas liarkan kembali ke habitatnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved