Kotim Habaring Hurung

Ancaman Sanksi Adat Disosialisasikan, Warga Sampit Makin Tertib Buang Sampah Pada Tempatnya

Ancaman sanksi adat bagi warga Sampit buang sembarangan disosialisasikan, berdampak positif. Warga makin tertib buang sampah pada tempatnya.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Devita Maulina
Camat Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Eddy Hidayat Setiadi, saat menyampaikan perkembangan sosialisasi ancaman sanksi adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan di wilayahnya. 

“Sekarang sudah memasuki proses akhir sosialisasi. Selanjutnya, kami jadwalkan untuk launching atau peresmian aturan ini awal bulan depan, Oktober 2022,” bebernya

Baca juga: Dengan Berbagai Alasan Enam ASN Kotim Ajukan Pensiun Dini, Selama Bulan Januari-September 2022

Baca juga: Jalan Tanah Mas Kotim Ditingkatkan, Bupati H Halikinnor Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunanya

Baca juga: Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalteng, Yura Adalin Djalins: Menjadi Media Informasi Terakurat

Baca juga: Kedapatan Melanggar Peraturan, Sejumlah SPBU di Palangkaraya Diberikan Teguran dan sanksi

Ia menambahkan, setelah aturan ini diresmikan apabila ada warga yang tertangkap tangan atau dilaporkan membuang sampah sembarangan dengan menyertakan bukti foto atau video, maka lurah bisa melapor ke damang setempat.

Lalu, damang kepala adat akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani sidang adat.

Dalam hal ini ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing dari adanya oknum nakal yang membuang sampah tidak pada tempatnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved