Kotim Habaring Hurung
Ancaman Sanksi Adat Disosialisasikan, Warga Sampit Makin Tertib Buang Sampah Pada Tempatnya
Ancaman sanksi adat bagi warga Sampit buang sembarangan disosialisasikan, berdampak positif. Warga makin tertib buang sampah pada tempatnya.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
“Sekarang sudah memasuki proses akhir sosialisasi. Selanjutnya, kami jadwalkan untuk launching atau peresmian aturan ini awal bulan depan, Oktober 2022,” bebernya
Baca juga: Dengan Berbagai Alasan Enam ASN Kotim Ajukan Pensiun Dini, Selama Bulan Januari-September 2022
Baca juga: Jalan Tanah Mas Kotim Ditingkatkan, Bupati H Halikinnor Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunanya
Baca juga: Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalteng, Yura Adalin Djalins: Menjadi Media Informasi Terakurat
Baca juga: Kedapatan Melanggar Peraturan, Sejumlah SPBU di Palangkaraya Diberikan Teguran dan sanksi
Ia menambahkan, setelah aturan ini diresmikan apabila ada warga yang tertangkap tangan atau dilaporkan membuang sampah sembarangan dengan menyertakan bukti foto atau video, maka lurah bisa melapor ke damang setempat.
Lalu, damang kepala adat akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani sidang adat.
Dalam hal ini ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing dari adanya oknum nakal yang membuang sampah tidak pada tempatnya. (*)