Kotim Habaring Hurung

Ancaman Sanksi Adat Disosialisasikan, Warga Sampit Makin Tertib Buang Sampah Pada Tempatnya

Ancaman sanksi adat bagi warga Sampit buang sembarangan disosialisasikan, berdampak positif. Warga makin tertib buang sampah pada tempatnya.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Devita Maulina
Camat Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Eddy Hidayat Setiadi, saat menyampaikan perkembangan sosialisasi ancaman sanksi adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan di wilayahnya. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Ancaman sanksi adat bagi warga Sampit buang sembarangan disosialisasikan, berdampak positif. Warga makin tertib buang sampah pada tempatnya.

Hal itu diungkapkan, Camat Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Eddy Hidayat Setiadi, yang menyampaikan sosialisasi sanksi hukum adat yang dilaksanakan pihaknya berhasil menekan hingga 90 persen kebiasaan buruk oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Meski aturan terkait sanksi adat tersebut belum diterapkan, namun melalui sosialisasi ini telah mampu memberikan efek jera atau tekanan bagi oknum nakal yang tidak taat dan tertib dalam membuang sampah.

“Alhamdulillah, hampir 90 persen orang yang membuang sampah sembarangan itu berkurang,” ujarnya, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Belasan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sampit Mendapat Program Asimilasi Rumah

Baca juga: Dengan Berbagai Alasan Enam ASN Kotim Ajukan Pensiun Dini, Selama Bulan Januari-September 2022

Baca juga: Warga Buang Sampah di Luar Bak Kontainer di Jalan Baban Palangkaraya Meluber Hingga ke Jalan

Mantan Camat Seranau ini menjelaskan, ada beberapa titik di wilayahnya yang sebelumnya rawan menjadi tempat pembuangan sampah (tps) liar dan hampir setiap hari ada tumpukan sampah di lokasi tersebut.

Walaupun, sudah berkali-kali dibersihkan tapi hanya dengan rentang waktu 1 atau 2 hari sampah akan kembali menumpuk.

Namun, setelah gencar dilaksanakan sosialisasi di setiap kelurahan, serta pemasangan spanduk peringatan akan adanya sanksi adat, kini tumpukan sampah di tps liar itu berkurang drastis.

Paling hanya ada 1 atau 2 kantong sampah yang dibuang oleh oknum warga yang membandel, tapi tidak sebanyak sebelumnya. Itupun, jika diketahui oleh ia dan jajarannya, kantong sampah itu akan langsung dipungut dan diantar ke depo sampah. Supaya tidak sampai menumpuk.

“Dampak dari sosialisasi ini sangat terasa, bahkan sampai 90 persen untuk lokasi-lokasi yang rawan menjadi tps liar. Mungkin warga juga takut ketika melihat spanduk peringatan dengan foto damang dan camat, serta ancaman sanksi adat,” tuturnya.

Untuk diketahui, sanksi hukum adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan MBK yang telah jengah keberadaan oknum nakal tersebut.

Meski, pihak kecamatah hingga kelurahan giat melaksanakan gotong royong membersihkan lingkungan, tapi tetap tidak bisa mengatasi masalah sampah yang menumpuk tidak pada tempatnya akibat ulah oknum tak bertanggung jawab tersebut.

Dengan adanya sanksi adat tersebut diharap bisa memberikan efek jera, minimal bisa memberikan tekanan bagi warga yang bandel, agar tak lagi membuang sampah sembarangan.

Setiap oknum yang terbukti membuang sampah sembarangan akan disidang secara adat dan dapat dikenakan denda dengan satuan katiramu yang jumlahnya ditentukan dari hasil putusan sidang. Untuk informasi tambahan, saat ini satu katiramu apabila dirupiahkan sekitar Rp 250 ribu.

Aturan ini mengacu pada Pasal 96 Hukum Adat yang disebut Kasukup Singer Belum Bahadat dari Kitab Hukum Adat Dayak.

Dan telah disetujui oleh Bupati Kotim. Sebelum sepenuhnya diterapkan, pihak kecamatan telah melaksanakan sosialisasi terkati aturan ini sejak pertengahan Agustus sampai akhir September 2022 ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved