Kotim Habaring Hurung
Dengan Berbagai Alasan Enam ASN Kotim Ajukan Pensiun Dini, Selama Bulan Januari-September 2022
Dengan berbagai alasan enam ASN Kotim ajukan pensiun dini, tercatat oleh BKPSDM Kotim sejak Januari-September 2022.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dengan berbagai alasan enam ASN Kotim ajukan pensiun dini, tercatat oleh BKPSDM Kotim sejak Januari-September 2022.
Terhitung dari Januari hingga September 2022 ada 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) yang mengajukan pensiun dini.
Hal ini berdasarkan data yang dicatat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyebutkan pengajuan pensiun dini ini murni atas permintaan sendiri (APS) dari ASN yang bersangkutan dengan berbagai macam alasan.
Baca juga: Tekan Angka Inflasi di Sampit, Pengendalian Inflasi Pangan Setiap Kecamatan Kotim dioptimalkan
Baca juga: Jalan Tanah Mas Kotim Ditingkatkan, Bupati H Halikinnor Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunanya
Baca juga: Warga Terdampak Banjir Kotim Keluhkan Penyakit, Dinkes Wajibkan Nakes Stanby di Lokasi Banjir
Mulai dari alasan kesehatan yang mulai menurun seiring bertambahnya usia hingga yang ingin fokus mengembangkan usaha di luar tugas pemerintahan.
“Untuk tahun 2022 sejauh ini sudah ada 6 ASN yang mengajukan pensiun dini dengan APS. Ada yang alasan kesehatan dan ada pula yang ingin fokus mengembangkan usaha,” bebernya, Selasa (27/9/2022).
Disamping itu, ada pula ASN yang mengemukakan bahwa tak dapat lagi mengimbangi lajunya perubahan aturan kerja terhadap ASN yang semakin ketat.
Tuntutan kerja dan beban kerja organisasi yang semakin tahun semakin kompleks tidak bisa mereka imbangi, sehingga mereka lebih memilih untuk mengajukan pensiun dini.
Contohnya, aturan terkait pengisian absen tepat waktu yang kini menggunakan metode elektronik. Sedangkan, dulu pengisian absen dilakukan secara manual sehingga ASN bisa mengisi absensi kapan saja, tanpa ada tekanan atau merasa dikejar waktu.
“Itu hanya salah satu contohnya, ada lagi perubahan peraturan-peraturan baru lainnya yang mungkin sulit untuk diterima oleh sebagian ASN,” imbuhnya.
Lanjutnya, pengajuan pensiun dini ini memang dapat dilakukan oleh ASN, tapi atas persetujuan dari pimpinan daerah. Sebelumnya, pihaknya akan melakukan verifikasi untuk memastikan PNS yang bersangkutan memenuhi syarat APS yang boleh mendapat pensiun dini atau tidak.
Baca juga: Kepala Dinas Kominfo Kotim, Multazam: Tribun Kalteng Mampu Tangkal Berita-berita Bohong
Baca juga: Pasar Murah Kotim Digelar Tiap Hari, Gubernur Instruksikan Pelaksanaan Hingga Akhir September 2022
Baca juga: Stok Vaksin Kotim Kosong Sepekan, Warga Kesulitan Naik Pesawat Berangkat ke Luar Kalteng
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pada pasal 305 huruf b menyebutkan, PNS mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri apabila masa kerja paling sedikit 20 tahun dan usia minimal 50 tahun.
Setelah pengajuan pensiun dini disetujui maka yang bersangkutan tidak lagi mendapat hak sebagai PNS, melainkan hanya menerima gaji dan tunjangan pensiun layaknya PNS yang telah purnatugas.
Sedangkan, bagi PNS yang mengajukan pensiun dini tapi tidak disetujui namun tetap memaksakan diri, dalam artian tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, maka tidak akan mendapat jaminan pensiun. (*)