Berita Kotim
Kecamatan Ketapang Sampit Sosialisasi, Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Sanksi Adat
Aparatur Kecamatan Ketapang Sampit sosialisasi terkait pengaturan pembuangan sampah. dalam waktu dekat buang sampah sembarangan akan kena sanski adat.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Dok. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Aparatur Kecamatan Ketapang Sampit sosialisasi terkait pengaturan pembuangan sampah. Dalam waktu dekat buang sampah sembarangan akan kena sanski adat. Camat bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang memasang spanduk sosialisasikan aturan sanksi adat bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Hal yang sama berlaku untuk pihak kelurahan maupun desa.
Sementara, aturan sanksi adat ini difokuskan untuk kelurahan dan desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan Kota Sampit.
Baca juga: Stok Darah PMI Kotim Mengkhawatirkan, Hanya Cukup 2 Hari Memenuhi Kebutuhan Pasien RS
Baca juga: Pasar Murah Tekan Inflasi di Kotim, Emak-emak Antusias Membeli, 1 Jam 2000 Paket Bapok Ludes
Tapi bukan berarti masyarakat di desa tidak berisiko di sanksi adat jika kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Sanksi adat ini berlaku di seluruh wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, tapi kami utamakan yang dalam kota. Karena dalam kota jumlah penduduknya lebih padat dan sampah yang dihasilkan juga lebih banyak,” pungkasnya. (*)