Berita Kotim
Kecamatan Ketapang Sampit Sosialisasi, Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Sanksi Adat
Aparatur Kecamatan Ketapang Sampit sosialisasi terkait pengaturan pembuangan sampah. dalam waktu dekat buang sampah sembarangan akan kena sanski adat.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT -Aparatur Kecamatan Ketapang Sampit sosialisasi terkait pengaturan pembuangan sampah, karena dalam waktu dekat buang sampah sembarangan akan kena sanski adat.
Salah satu kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan sanksi adat bagi oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera.
Yakni, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang merupakan satu dari 3 kecamatan yang ada di wilayah Kota Sampit.
Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat Setiadi, menyampaikan saat ini penerapan aturan tersebut tengah dalam tahap sosialisasi yang berlangsung hingga akhir September 2022 ini.
Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM di Kotim, Harga Ayam Potong & Ikan di Pasar Sampit Ikut Naik
Baca juga: Harhubnas 2022, Bupati H Halikinnor Ajak Insan Perhubungan Wujudkan Kotim Gerbang Ekonomi Kalteng
Baca juga: KKN Mahasiswa UPR di Kotim, Belajar Pengolahan & Pengemasan Gula Merah Dari Air Nira Kelapa
Kemudian, pada Oktober 2022 mendatang sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan ini akan mulai diterapkan.
“Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi yang dilaksanakan sampai akhir September. Nanti setelah masa sosialisasi selesai akan dilakukan peresmian aturan ini langsung oleh Bupati dan setelah itu aturan tersebut akan mulai berlaku,” ungkap Eddy, Senin (19/9/2022).
Ia menjelaskan, untuk penetapan sanksi adat ini sebelumnya pihaknya telah melalui proses yang cukup panjang.
Baik itu usulan kepada bupati maupun rembuk bersama pihak terkait, khususnya lembaga adat setempat, dalam rangka menentukan peraturan daerah (perda) adat yang sesuai untuk menjadi acuan.
Dari perundingan tersebut disepakati satu pasal pada kitab hukum adat dayak sebagai dasar dalam menindak oknum yang membuang sampah sembarangan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Yaitu, Pasal 96 Hukum Adat yang disebut Kasukup Singer Belum Bahadat.
Oknum yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan di sidang adat oleh damang kepala adat setempat.
Kemudian, diberikan sanksi atau denda dalam satuan katiramu sesuai keputusan sidang. Untuk diketahui, satu katiramu apabila dirupiahkan sekitar Rp 250 ribu.
Dengan nilai yang tidak sedikit ini diharap bisa menekan kebiasaan buruk oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Sebenarnya sanksi adat ini bukan untuk menghukum. Tapi kami ingin mengedukasi masyarakat supaya paham dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari akan pentingnya kebersihan lingkungan. Ini sejalan dengan misi bupati dan wakil bupati kita untuk menciptakan Sampit bersih, terang, dan bebas banjir,” jelasnya.
Ia menambahkan, terkait sosialisasi telah dilaksanakan sejak awal bulan lalu. Pihak kecamatan telah menyurati lurah dan kepala desa terkait aturan ini dan agar diteruskan ke tingkat RW, RT, hingga masyarakat, supaya seluruh masyarakat tau akan aturan ini dan tidak kaget apabila sudah resmi diterapkan.
Pihaknya juga telah memasang spanduk berisi peringatan dan sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di sejumlah titik lokasi yang rawan menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar.