Kotim Habaring Hurung

ASN di Kotim Wajib Bayar Pajak, Bupati H Halikinnor Ingatkan Jika Tidak Sanksi Ganda Menanti

ASN di Kotim Wajib Bayar Pajak, Bupati H Halikinnor mengingatkan kalangan ASN Kotim segera bayar pajak sebab jika tidak sanksi ganda akan Menanti.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Devita Maulina
ASN di Kotim Wajib Bayar Pajak, Bupati H Halikinnor mengingatkan kalangan ASN Kotim segera bayar pajak sebab jika tidak sanksi ganda akan Menanti. Bupati H Halikinnor SH MM, memberikan sambutan pada acara pekan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2) yang digelar Bapenda Kotim. Pada kesempatan itu ia mengingatkan seluruh ASN untuk menunaikan kewajiban pajak sebelum batas waktu berakhir. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT -ASN di Kotim Wajib Bayar Pajak, Bupati H Halikinnor mengingatkan kalangan ASN Kotim segera bayar pajak sebab jika tidak sanksi ganda akan Menanti.

Bupati Kotim H Halikinnor SH MM, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Karena jika tidak maka ada sanksi yang sudah menanti, tak hanya satu tapi dua sanksi berbeda.

Yakni, sanksi administrasi atau denda 2 persen setiap bulan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bagi seluruh wajib pajak yang membayarkan pajak melebihi tempo yang sudah ditetapkan.

Sanksi kedua berupa teguran dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sesuai Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Sampit Masuk 10 Besar Inflasi Tertinggi di Indonesia, Bupati Sebut Dipicu Tarif PDAM & Rumah Sakit

Baca juga: Pekan Pembayaran PBB P2 Bapenda Kotim, Hindari Denda Wajib Pajak Diminta Bayar Sebelum Jatuh Tempo

Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Kotim, Berdampak Positif Pada Penambahan Wajib Pajak Sektor PBB

“ASN kan setiap bulan dapat gaji, sedangkan pajak ini hanya 1 kali dalam setahun, jadi bayar lah, jangan sampai lewat batas waktunya,” ujar Halikinnor, Rabu (14/9/2022).

Hal ini ia sampaikan pada acara pekan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2) yang digelar Bapenda Kotim untuk mengingatkan masyarakat tentang kewajiban membayar pajak.

Terlebih, hanya tersisa waktu sekitar 15 hari sebelum batas akhir pembayaran PBB P2 tahun 2022 berakhir, yakni tanggal 30 September 2022.

Jika lewat dari tanggal itu maka akan dikenakan denda 2 persen dari pokok pajak setiap bulan bagi wajib pajak yang lalai.

Dalam hal ini, Halikinnor menegaskan ASN harus menjadi pelopor, contoh, dan teladan yang baik bagi masyarakat.

Termasuk dalam ketertiban dan kepatuhan membayar pajak. Ia tidak ingin ada ASN yang kedapatan telat dalam membayarkan pajak.

Oleh sebab itu ia meminta Bapenda untuk mendata setiap ASN di Kotim yang mempunyai kewajiban pajak dan memastikan ASN tersebut membayarkan pajak sebelum batas tempo berakhir.

“Begitu juga ASN yang ada di Bapenda, juga harus didata. Jangan cuma bisa menagih, sedangkan diri sendiri tidak bayar pajak,” ujarnya mengingatkan.

Lanjutnya, pajak berperan penting dalam menunjang pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak itu yang digunakan untuk membangun jalan, sarana pendidikan, kesehatan, dan lainnya yang manfaatnya dapat dinikmati masyarakat.

Bahkan, dana untuk menggaji ASN juga berasal dari pajak. Jadi seharusnya seorang ASN malu kalau sampai lalai membayar pajak. Justru ASN harus yang terdepan sebagai orang yang taat dalam membayar pajak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved