Guru Demo Tolak Penghapusan Sertifikasi

Kadisdik Kalteng Syaifudi Sebut TKD Boleh Tak Dibayar dan Sesuai Kemampuan Anggaran Daerah

Kadisdik Kalteng HA Syaifudi menemui para massa aksi para guru yang berdemo di depan kantor Disdik Kalteng, dan memberikan penjelasan terkait TKD

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kepala Dinas Pendidikan Kalteng (baju cokelat) saat menemui massa aksi di depan kantor Dinas Pendidikan Kateng dan naik di atas mobil terbuka saat menyampaikan penjelasan di tengah-tengah para guru, Selasa (6/9/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng, H A Syaifudi akhirnya menemui massa aksi, yang tergabung di Forum Guru Bersertifikat Pendidik di depan kantor Disdik Kalteng, Selasa (6/9/2022) pagi.

Letaknya di Jalan DI Panjaitan, Palangka, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kadisdik pun memberikan tanggapan terkait massa aksi yang menyampaikan aspirasi dan tuntutan.

“Dalam menyampaikan aspirasi harus ditempuh persyaratannya, memberitahukan dulu berapa jumlah massa dan tuntutannya apa,” terangnya

Ia melanjutkan inilah alat demokrasi dan kita harus belajar terus, yang penting jangan arogansi.

Syaifudi menjelaskan, terkait aksi ini merupakan aksi yang berlanjut dari kemarin, dan mempertanyakan pergub nomor 5 tahun 2021 diterbitkan.

Baca juga: Minta Kadisdik Kalteng Dicopot Diantara 8 Poin Tuntutan Massa Forum Guru Bersertifikasi Pendidik

Baca juga: BREAKING NEWS, Ratusan Guru Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Disdik Kalteng

Di mana dalam Pergub tersebut salah satu poinnya adalah meniadakan tambahan penghasilan pendidik (TPP) bagi guru yang bersertifikasi pendidik.

Dan para guru hanya mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) saja di tahun ini.

“Untuk TPP para guru yang bersertifikasi tidak dibayarkan baru tahun ini,” ujar Syaifudi.

Ia mengatakan TPP kemarin kita bayarkan, alasannya dalam peraturan tersebut boleh atau tidak boleh dibayarkan.

Boleh membayarkan, tapi menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Kadisdik menjawab terkait anggaran daerah Kalteng tidak sanggupnya membayar TKD.

Bukan tidak sanggup, ini bicara kemampuan, mungkin ada hal yang lebih prioritas lagi.

“Bapak Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran memperhatikan sekali kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk guru. Jadi guru yang bersertifikasi pendidik ini, telah mendapat tunjangan profesi dan satu kali gaji pokok,” terangnya.

Baca juga: Video Viral Warga Komplain Guru Tak Ada Mengajar di SDN 1 Panjehang, Ini Kata Kadisdik Palangkaraya

“Sedangkan yang tidak bersertifikasi, mereka mendapat TPP dari daerah sehingga dianggap sudah cukup dan TKD tidak harus dibayarkan,” sambungnya.

Jika PAD dan Pagu APBD Provinsi Kalimantan Tengah besar, pastinya akan dibayarkan kepada Guru Bersertifikat Pendidik.

Terkait dicabutkan tunjangan, Kadisdik pun memberikan komentarnya.

“Dalam Pergub itu tidak dicabut, hanya meniadakan saja TPP untuk guru yang bersertifikasi. Sedangkan yang non sertifikasi tetap dibayarkan,” jelasnya.

Kadisdik membenarkan adanya poin dari pasal yang dihapus terkait pembayaran TKD.

“Karena yang non sertifikasi dapat TPP dari pemerintah pusat sebesar Rp 250 ribu, lalu dari TPP Daerah sesuai Pergub pun juga dapat,” ujarnya.

Baca juga: Baznas Palangkaraya Menyerahkan Bantuan untuk 240 Kaum Masjid dan Guru Mengaji

Tapi para guru yang bersertifikasi seperti para massa aksi, tidak dibayarkan TPP.

Untuk jangka pendek, kronologisnya ketika para massa aksi telah memahami Pergub dan memastikan tidak dibayarkan TPP.

“Aksi demo juga telah dilakukan beberapa bulan lalu, kami tidak diam atau tidur. Kami memfasilitasi para massa aksi, agar masalah ini dapat selesai,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved