Guru Demo Tolak Penghapusan Sertifikasi

Kadisdik Kalteng Syaifudi Sebut TKD Boleh Tak Dibayar dan Sesuai Kemampuan Anggaran Daerah

Kadisdik Kalteng HA Syaifudi menemui para massa aksi para guru yang berdemo di depan kantor Disdik Kalteng, dan memberikan penjelasan terkait TKD

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kepala Dinas Pendidikan Kalteng (baju cokelat) saat menemui massa aksi di depan kantor Dinas Pendidikan Kateng dan naik di atas mobil terbuka saat menyampaikan penjelasan di tengah-tengah para guru, Selasa (6/9/2022). 

Jika PAD dan Pagu APBD Provinsi Kalimantan Tengah besar, pastinya akan dibayarkan kepada Guru Bersertifikat Pendidik.

Terkait dicabutkan tunjangan, Kadisdik pun memberikan komentarnya.

“Dalam Pergub itu tidak dicabut, hanya meniadakan saja TPP untuk guru yang bersertifikasi. Sedangkan yang non sertifikasi tetap dibayarkan,” jelasnya.

Kadisdik membenarkan adanya poin dari pasal yang dihapus terkait pembayaran TKD.

“Karena yang non sertifikasi dapat TPP dari pemerintah pusat sebesar Rp 250 ribu, lalu dari TPP Daerah sesuai Pergub pun juga dapat,” ujarnya.

Baca juga: Baznas Palangkaraya Menyerahkan Bantuan untuk 240 Kaum Masjid dan Guru Mengaji

Tapi para guru yang bersertifikasi seperti para massa aksi, tidak dibayarkan TPP.

Untuk jangka pendek, kronologisnya ketika para massa aksi telah memahami Pergub dan memastikan tidak dibayarkan TPP.

“Aksi demo juga telah dilakukan beberapa bulan lalu, kami tidak diam atau tidur. Kami memfasilitasi para massa aksi, agar masalah ini dapat selesai,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved