Guru Demo Tolak Penghapusan Sertifikasi
Kadisdik Kalteng Syaifudi Sebut TKD Boleh Tak Dibayar dan Sesuai Kemampuan Anggaran Daerah
Kadisdik Kalteng HA Syaifudi menemui para massa aksi para guru yang berdemo di depan kantor Disdik Kalteng, dan memberikan penjelasan terkait TKD
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Jika PAD dan Pagu APBD Provinsi Kalimantan Tengah besar, pastinya akan dibayarkan kepada Guru Bersertifikat Pendidik.
Terkait dicabutkan tunjangan, Kadisdik pun memberikan komentarnya.
“Dalam Pergub itu tidak dicabut, hanya meniadakan saja TPP untuk guru yang bersertifikasi. Sedangkan yang non sertifikasi tetap dibayarkan,” jelasnya.
Kadisdik membenarkan adanya poin dari pasal yang dihapus terkait pembayaran TKD.
“Karena yang non sertifikasi dapat TPP dari pemerintah pusat sebesar Rp 250 ribu, lalu dari TPP Daerah sesuai Pergub pun juga dapat,” ujarnya.
Baca juga: Baznas Palangkaraya Menyerahkan Bantuan untuk 240 Kaum Masjid dan Guru Mengaji
Tapi para guru yang bersertifikasi seperti para massa aksi, tidak dibayarkan TPP.
Untuk jangka pendek, kronologisnya ketika para massa aksi telah memahami Pergub dan memastikan tidak dibayarkan TPP.
“Aksi demo juga telah dilakukan beberapa bulan lalu, kami tidak diam atau tidur. Kami memfasilitasi para massa aksi, agar masalah ini dapat selesai,” tutupnya. (*)