Kotim Habaring Hurung
Hasil Laboratorium Ikan Mati Akibat Sungai Tercemar, DLH Kotim Minta 4 PKS Lakukan Pembersihan
Sungai Sampit merupakan salah satu anak Sungai Mentaya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) tercemar limbah pabrik sebabkan banyak ikan mati.
Dari laporan hasil pengujian nomor 07897-01, tepatnya outlet PT GAP, dengan titik koordinat S : 02041’07.8” E : 112044’24,3”, dengan parameter lampiran VI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 22 tahun 2021 tentang baku mutu air sungai dan sejenisnya, maka Sungai Sampit dinyatakan tercemar ringan.
Hasil yang serupa juga ditemukan di outlet Sungai Ubar, Jembatan Sungai Binti yang berada di area PT AB, Sungai Sampit di sekitar Desa Natai Baru yang masuk area PT SKD, dan Sungai Sampit sebelah hulu yang berdekatan dengan PT MS.
Baca juga: Kesadaran Menjaga Kebersihan Masih Rendah, Sampah Berserakan Sekitar TPS Kinibalu Palangkaraya
Baca juga: Bantaran Sungai Kahayan & Pelabuhan Rambang Banyak Tumpukan Sampah Rumah Tangga
Baca juga: Jelang HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pohon Pinggir Jalan Dipotong Kantor Bupati Kotim Dipercantik
“Berdasarkan hasil uji sampel dan analisis kami menunjukan bahwa kualitas air Sungai Sampit di lokasi terjadinya ikan mati berada di kondisi tercemar ringan dengan parameter melebihi baku mutu adalah BOD dan COD,” ujar Machmoer.
Oleh sebab itu, dalam hal ini DLH Kotim merekomendasikan 5 tindakan kepada pihak PKS guna mencegah pencemaran ringan di Sungai Sampit agar tidak meningkat menjadi pencemaran sedang maupun berat, sekaligus menjaga kualitas air sungai tetap bagus.
Rekomendasi tersebut antara lain, Perusahaan melakukan pembersihan kolam IPAL dan meninggikan tanggul maupun perbaikan tanggul agar apa yang ada didalamnya tidak sampai keluar dari tanggul. Perusahaan juga diminta melakukan pembersihan dan memperdalam kolam rorak-rorak dari dahan kelapa sawit.

Lanjut, Perusahaan diminta membersihkan air lindi dari tumpukan jangkos dan solit yang akan mengalir ke drainase. Perusahaan diminta membersihkan anak sungai dari tumbuhan liar yang menghambat aliran air sungai ke Sungai Sampit.
Terakhir, Perusahaan diminta membersihkan drainase dari tumbuhan liar. “5 tindakan diatas kami minta dilakukan paling lambat 90 hari setelah kesepakatan ini ditetapkan dan harus melaporkan masing-masing item tindakan melalui surat resmi ke DLH. Dan nantinya setelah 90 hari tim kami akan kembali memverifikasi apakah kelima 5 hal tersebut sudah benar dijalankan,” tutupnya. (Tribunkalteng.com / Devita Maulina)