Kotim Habaring Hurung

Hasil Laboratorium Ikan Mati Akibat Sungai Tercemar, DLH Kotim Minta 4 PKS Lakukan Pembersihan

Sungai Sampit merupakan salah satu anak Sungai Mentaya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) tercemar limbah pabrik sebabkan banyak ikan mati.

Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Machmoer (tiga dari kiri), bersama jajaran dan pihak kepolisian ketika merilis hasil uji sampel Sungai Sampit yang sebelumnya dikabarkan mengalami pencemaran akibat limbah pabrik yang beroperasi disekitar sungai yang tercemar. (Tribunkalteng.com / Devita Maulina) 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Sungai Sampit yang merupakan anak Sungai Mentaya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) tercemar limbah pabrik.

Warga yang bermukim di kawasan tersebut terkejut, karena banyajk ikan mati di Sungai Sampit sedangkan kondisi air sungai terlihat tercemar limbah.

Masyarakat sekitar was-was, jika mereka mengomsumsi atau menggunkan air sungai tercemar khawatir bisa terkena dampak sehingga melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menindaklanjuti laporan tersebut dan merilis kabar  terkait dugaan pencemaran Sungai Sampit yang berada di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) tersebut.

Baca juga: Jelang HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pohon Pinggir Jalan Dipotong Kantor Bupati Kotim Dipercantik

Baca juga: Palangkaraya Masuki Kemarau Basah, DLH Sosialisasikan Larangan Bersihkan Lahan Dengan Membakar

Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah Kotim, Sampah Medis dan Rumah Tangga Bisa Diubah Jadi Bahan Bangunan

Dari hasil uji sampel air sungai yang diambil pihaknya beberapa waktu lalu dinyatakan bahwa Sungai Sampit terkonfirmasi mengalami pencemaran ringan.

Hasil tersebut pun berimbas pada empat perusahaan kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di sekitaran Sungai Sampit, karena disinyalir memiliki andil dalam pencemaran sungai tersebut.

Untuk itu, DLH Kotim membuat kesepakatan dengan empat PKS yang bersangkutan untuk memenuhi sejumlah tindakan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.

“Kemarin kami sudah adakan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas hasil uji sampel dan tindakan selanjutnya. Dan keempat perusahaan tersebut mengaku siap untuk melakukan 5 hal yang kami minta,” kata Machmoer, Kepala DLH Kotim, Rabu (3/8/2022).

Untuk lebih rincinya, ia menjelaskan kronologi ditemukannya pencemaran Sungai Sampit yang masih menjadi anak Sungai Mentaya, sungai terbesar di wilayah Kotim.

Hal ini berawal dari laporan Camat MHU pada 4 Juni 2022 lalu, yang mendapat pengaduan dari warga bahwa banyak ikan mati di sepanjang Sungai Sampit, khususnya yang ada di tempilar warga Desa Bagendang Tengah, Dusun Rongkang, dan Desa Natai Baru. Dengan dugaan karena air sungai yang tercemar limbah.

Laporan tersebut pun telah ditindaklanjuti oleh tim DLH Kotim yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati SP.d yang datang ke lokasi untuk melihat langsung kondisi disana, sekaligus mengambil sejumlah sampel air sungai untuk uji laboratorium.

Dari penelusuran tim tersebut ada 4 empat PKS yang beroperasi di kawasan tersebut dan berpotensi menyebabkan pencemaran Sungai Sampit.

Antara lain, PT GAP, PT AB, PT SKD, dan PT MS yang beroperasi di sekitar lokasi sungai yang tercemar tersebut.

“Kami sudah melakukan verifikasi lapangan dan menindaklanjuti laporan dari Camat setempat. Baik wawancara dengan pihak pelapor dan pihak perusahaan sekitar, koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pengumpulan data dan informasi, hingga pengambilan sampel juga kami lakukan,” jelasnya.

Untuk membuktikan pencemaran sungai ini pihaknya harus mengirimkan sampel air sungai ke Laboratorium Air dari PT Unilab Perdana Jakarta dan menunggu hingga 1 bulan lebih untuk hasilnya.

Dari laporan hasil pengujian nomor 07897-01, tepatnya outlet PT GAP, dengan titik koordinat S : 02041’07.8” E : 112044’24,3”, dengan parameter lampiran VI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 22 tahun 2021 tentang baku mutu air sungai dan sejenisnya, maka Sungai Sampit dinyatakan tercemar ringan.

Hasil yang serupa juga ditemukan di outlet Sungai Ubar, Jembatan Sungai Binti yang berada di area PT AB, Sungai Sampit di sekitar Desa Natai Baru yang masuk area PT SKD, dan Sungai Sampit sebelah hulu yang berdekatan dengan PT MS.

Baca juga: Kesadaran Menjaga Kebersihan Masih Rendah, Sampah Berserakan Sekitar TPS Kinibalu Palangkaraya

Baca juga: Bantaran Sungai Kahayan & Pelabuhan Rambang Banyak Tumpukan Sampah Rumah Tangga

Baca juga: Jelang HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pohon Pinggir Jalan Dipotong Kantor Bupati Kotim Dipercantik

“Berdasarkan hasil uji sampel dan analisis kami menunjukan bahwa kualitas air Sungai Sampit di lokasi terjadinya ikan mati berada di kondisi tercemar ringan dengan parameter melebihi baku mutu adalah BOD dan COD,” ujar Machmoer.

Oleh sebab itu, dalam hal ini DLH Kotim merekomendasikan 5 tindakan kepada pihak PKS guna mencegah pencemaran ringan di Sungai Sampit agar tidak meningkat menjadi pencemaran sedang maupun berat, sekaligus menjaga kualitas air sungai tetap bagus.

Rekomendasi tersebut antara lain, Perusahaan melakukan pembersihan kolam IPAL dan meninggikan tanggul maupun perbaikan tanggul agar apa yang ada didalamnya tidak sampai keluar dari tanggul. Perusahaan juga diminta melakukan pembersihan dan memperdalam kolam rorak-rorak dari dahan kelapa sawit.

sungai tercemar limbah hasil pemriskaan laboratorium
Perwakilan perusahaan kelapa sawit (PKS) hadir menyikapi hasil uji sampel Sungai Sampit yang dinyatakan mengalami pencemaran ringan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim. (Tribunkalteng.com / Devita Maulina)

Lanjut, Perusahaan diminta membersihkan air lindi dari tumpukan jangkos dan solit yang akan mengalir ke drainase. Perusahaan diminta membersihkan anak sungai dari tumbuhan liar yang menghambat aliran air sungai ke Sungai Sampit.

Terakhir, Perusahaan diminta membersihkan drainase dari tumbuhan liar. “5 tindakan diatas kami minta dilakukan paling lambat 90 hari setelah kesepakatan ini ditetapkan dan harus melaporkan masing-masing item tindakan melalui surat resmi ke DLH. Dan nantinya setelah 90 hari tim kami akan kembali memverifikasi apakah kelima 5 hal tersebut sudah benar dijalankan,” tutupnya. (Tribunkalteng.com / Devita Maulina)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved