Tren Covid Naik Lagi, Masuk Kantor dan Mal Wajib Booster, PeduliLindungi Jadi Syarat Utama

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemberlakukan syarat wajib booster itu akan dilakukan paling lambat 2 minggu lagi

Editor: Dwi Sudarlan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Covid-19 yang kini trennya kembali naik sehingga pemerintah berencana mewajibkan vaksin booster sebagai syarat masuk mal, kantor, tempat keramaian, bandara, terminal. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - info bagi masyarakat untuk segera menjalani vaksin booster karena dalam waktu dekat akan menjadi syarat wajib masuk mal, tempat kerja dan restoran, juga diberlakukan aturan perjalanan.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemberlakukan syarat wajib booster itu akan dilakukan paling lambat 2 minggu lagi.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, dengan syarat vaksin booster maka aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib untuk pemantauan.

Ditegaskan dia, kebijakan ini diberlakukan karena tren kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah negara.

Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Palangkaraya Capai 32 Persen, 27 Kelurahan Sudah Zona Hijau

Baca juga: Booster Paling Diminati Pemudik di Bandara Tjilik Riwut, Tak Lagi Sertakan Surat Bebas Covid-19

Baca juga: Pasien Covid-19 Palangkaraya Meningkat, Dinkes Belum Temukan Varian Omicron B.4 dan B.5

Peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.

Bagaimana dengan Indonesia? Negara ini menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Namun, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) masih bisa ditekan selama meluasnya lagi pandemi Covid-19 ini dapat dikendalikan.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," kata Luhut, Senin (7/4/2022).

Bahkan, pemerintah akan kembali mewajibkan syarat bepergian.

Namun bukan dengan syarat tes PCR sebagaimana aturan lama, namun kini diganti dengan syarat vaksin booster.

"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut.

Luhut mengatakan pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan yang akan mendorong vaksin booster lebih luas.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ucap Luhut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved