Tren Covid Naik Lagi, Masuk Kantor dan Mal Wajib Booster, PeduliLindungi Jadi Syarat Utama

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemberlakukan syarat wajib booster itu akan dilakukan paling lambat 2 minggu lagi

Editor: Dwi Sudarlan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Covid-19 yang kini trennya kembali naik sehingga pemerintah berencana mewajibkan vaksin booster sebagai syarat masuk mal, kantor, tempat keramaian, bandara, terminal. 

"Perlu kita ketauhui bahwa data scientific-nya menunjukkan bahwa sesudah 6 bulan terjadi penurunan (antibodi)," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Kompas.com.

Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat terutama yang terhitung sudah 6 bulan sejak suntikan dosis kedua, untuk melakukan vaksinasi booster.

"Itu (vaksinasi booster) akan memberikan perlindungan. Hati-hati itu tidak ada buruknya," kata Budi. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wajib Booster Masuk Mal dan Transportasi: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved