Tren Covid Naik Lagi, Masuk Kantor dan Mal Wajib Booster, PeduliLindungi Jadi Syarat Utama
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemberlakukan syarat wajib booster itu akan dilakukan paling lambat 2 minggu lagi
Editor:
Dwi Sudarlan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Covid-19 yang kini trennya kembali naik sehingga pemerintah berencana mewajibkan vaksin booster sebagai syarat masuk mal, kantor, tempat keramaian, bandara, terminal.
"Perlu kita ketauhui bahwa data scientific-nya menunjukkan bahwa sesudah 6 bulan terjadi penurunan (antibodi)," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Kompas.com.
Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat terutama yang terhitung sudah 6 bulan sejak suntikan dosis kedua, untuk melakukan vaksinasi booster.
"Itu (vaksinasi booster) akan memberikan perlindungan. Hati-hati itu tidak ada buruknya," kata Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wajib Booster Masuk Mal dan Transportasi: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-vaksin-virus-corona.jpg)