Tren Covid Naik Lagi, Masuk Kantor dan Mal Wajib Booster, PeduliLindungi Jadi Syarat Utama
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemberlakukan syarat wajib booster itu akan dilakukan paling lambat 2 minggu lagi
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - info bagi masyarakat untuk segera menjalani vaksin booster karena dalam waktu dekat akan menjadi syarat wajib masuk mal, tempat kerja dan restoran, juga diberlakukan aturan perjalanan.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemberlakukan syarat wajib booster itu akan dilakukan paling lambat 2 minggu lagi.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, dengan syarat vaksin booster maka aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib untuk pemantauan.
Ditegaskan dia, kebijakan ini diberlakukan karena tren kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah negara.
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Palangkaraya Capai 32 Persen, 27 Kelurahan Sudah Zona Hijau
Baca juga: Booster Paling Diminati Pemudik di Bandara Tjilik Riwut, Tak Lagi Sertakan Surat Bebas Covid-19
Baca juga: Pasien Covid-19 Palangkaraya Meningkat, Dinkes Belum Temukan Varian Omicron B.4 dan B.5
Peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi di Prancis, Italia, dan Jerman.
Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.
Bagaimana dengan Indonesia? Negara ini menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Namun, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) masih bisa ditekan selama meluasnya lagi pandemi Covid-19 ini dapat dikendalikan.
"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," kata Luhut, Senin (7/4/2022).
Bahkan, pemerintah akan kembali mewajibkan syarat bepergian.
Namun bukan dengan syarat tes PCR sebagaimana aturan lama, namun kini diganti dengan syarat vaksin booster.
"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut.
Luhut mengatakan pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan yang akan mendorong vaksin booster lebih luas.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ucap Luhut.
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia lagi.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Pengetatan Aplikasi PeduliLindungi
Selain vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk tempat keramaian, Presiden Jokowi juga mengingatkan untuk memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat.
Hal tersebut lantaran penggunaan aplikasi ini di beberapa tempat terpantau kendor dibanding sebelumnya.
"Kita lihat di beberapa mal tidak seketat sebelumnya. Jadi saya memonitor di beberapa mal dan beberapa kegiatan, itu barcode-nya ada, tapi banyak pengunjung yang masuk tanpa scan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Ia melanjutkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib bagi sejumlah tempat ramai yang berpotensi menjadi kluster penularan Covid-19.
Terutama, di pusat perbelanjaan seperti mal, tempat makan atau restoran, sekolah, dan bioskop.
Vaksinasi booster masih rendah
Dilansir dari laman Kemenkes, data vaksinasi Covid-19 nasional per 4 Juli 2022 pukul 12.00 WIB menunjukkan, sebanyak 96,79 persen sasaran vaksinasi sudah mendapat vaksin dosis pertama.
Jumlah tersebut sebanyak 201.589.600 dosis dari total 208.265.720 sasaran vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, vaksinasi dosis kedua nasional tercatat mencapai 81,23 persen dengan total 169.168.497 dosis.
Meski demikian, pencapaian vaksinasi dosis ketiga atau booster masih terpantau rendah, yakni sebanyak 24,54 persen dari target nasional atau sekitar 51.112.102 dosis.
Terkait rendahnya capaian vaksinasi booster, Budi mengatakan bahwa hal ini tak hanya terjadi di Indonesia.
Kemungkinan, pencapaian vaksinasi booster yang rendah disebabkan oleh masyarakat yang merasa cukup kuat hanya dengan dua dosis vaksin Covid-19.
"Perlu kita ketauhui bahwa data scientific-nya menunjukkan bahwa sesudah 6 bulan terjadi penurunan (antibodi)," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Kompas.com.
Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat terutama yang terhitung sudah 6 bulan sejak suntikan dosis kedua, untuk melakukan vaksinasi booster.
"Itu (vaksinasi booster) akan memberikan perlindungan. Hati-hati itu tidak ada buruknya," kata Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wajib Booster Masuk Mal dan Transportasi: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-vaksin-virus-corona.jpg)