Berita Palangkaraya

Pukul Petugas SPBU G Obos dan Penjaga Toko di Palangkaraya, Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun

Pelaku pemukulan Petugas SPBU G Obos dan Penjaga Toko Payang Sari Palangkaraya masih menjalani proses hukum kepolisian setempat, Senin (30/5/2022).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati saat mengungkap pelaku pemukulan Petugas SPBU G Obos dan Penjaga Toko Pakaian, Senin (30/5/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Pelaku pemukulan Petugas SPBU G Obos dan Penjaga Toko Payang Sari Palangkaraya masih menjalani proses hukum kepolisian setempat, Senin (30/5/2022).

Tindakan pelaku yang melakukan pemukulan juga membawa Mandau, yang viral videonya di media sosial berdampak hukum. penganiayaan yang dilakukan membuatnya dikenakan pasal penganiayaan dan terancam 10 tahun penjara atas kelakuannya tersebut.

Pelaku berinisial MR (29) tersebut memukul seorang operator SPBU G Obos, Syahrani (46) secara membabi buta hingga korban terjatuh.

Tak hanya itu, setelah memukul korban, pelaku pun melayangkan tendangan kepada Syahrani yang telah terjatuh.

Baca juga: Amankan Tersangka Pemukulan Petugas SPBU G Obos, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan 

Baca juga: Terungkap Motif Pemukulan Petugas SPBU G Obos Palangkaraya, Dendam Uang Kembalian Tak Diberikan

Baca juga: 3 Senpi Rakitan Milik Tersangka Pembunuhan Tabalong Disita, Pemilik Sanpi Terancam 20 Tahun Penjara

Bahkan 4 Jam setelah pemukulan di SPBU tersebut, MR bertolak ke Pasar Besar kembali berbuat ulah dengan melakukan pemukulan lagi.

Dia melakukan pemukulan di Komplek Pertokoan Payang Sari, Jalan Halmahera, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pelaku kembali berulah dengan meminta paksa jaket yang tergantung di kios pedagang,  namun di tolak sehingga dia kembali  memukul penjaga toko dengan tangan kosong pada bagian kening.

Akibatnya, MR pun harus diamankan oleh petugas kepolisian karena telah melakukan penganiayaan.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati mengatakan pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terangnya, Senin (30/5/2022).

Bahkan saat diamankan, pelaku dilakukan pengecekan kesehatan oleh Unit Resmob Polsek Pahandut.

“Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, pelaku dinyatakan sehat serta tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba,” ungkap Kompol Susilowati.

Ia pun menjelaskan kronologi terjadinya pemukulan pada Syahrani dan RM.

"Adapun motif MR melakukan pemukulan tersebut lantaran saat dia mengisi BBM beberapa hari yang lalu tidak mendapatkan uang kembalian dan berakibat adanya dendam dari pelaku yang berujung pada pemukulan terhadap korban Syahrani," kata Kapolsek Pahandut.

Sedangkan motif pemukulan yang terjadi pada RM (32) di Pasar Besar, karena saat pelaku memaksa mengambil jaket pedagang tanpa membayar di tolak oleh penjaga toko.

Pelaku tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban, kemudian mengejar korban dan memukuli korban dengan tangan kosong.

"Kejadian tersebut pun membuat gaduh di lokasi dan mengundang perhatian warga lainnya. Saat  warga berusaha untuk melerai, pelaku malah mengambil mandau di sepeda motor miliknya," jelasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved