Berita Kalsel

3 Senpi Rakitan Milik Tersangka Pembunuhan Tabalong Disita, Pemilik Sanpi Terancam 20 Tahun Penjara

Petugas Polres Tabalong menyita sebanyak tiga pucuk senjata api rakitan milik tersangka pembunuhan dan penganiayaan di Tabalong.

Editor: Fathurahman
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Senpi rakitan yang disita dalam petugas saat penangkapan Akhmad Supiani (29), pelaku penganiayaan yang sebabkan 1 korban meninggal, di Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong Kalsel, Senin, (30/5/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Petugas Polres Tabalong menyita sebanyak tiga pucuk senjata api rakitan milik tersangka pembunuhan dan penganiayaan di Tabalong.

Pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan empat orang korban satu diantaranya meninggal dunia.

Pelaku usai melakukan penganiyaan dan pembunuhan langsung kabur dan baru ditangkap setelah 27 hari melarikan diri.

Saat melakukan perburuan terhadap pelaku, petugas menyita sebanyak tiga pucuk senjata api rakitan milik pelaku.

Tiga senjata api (senpi) rakitan didapatkan jajaran Polres Tabalong dalam penangkapan Akhmad Supiani (29), pelaku penganiayaan dan pembunuhan yang sebabkan 1 korban meninggal, di Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: BMKG Palangkaraya, Prakiraan Cuaca Besok, Seluruh Kalteng Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang

Baca juga: Mengapung 3 Hari di Lautan, Korban KM Ladang Pertiwi 02 Tenggelam Tak Percaya Masih Bisa Selamat

Baca juga: Pembunuhan di Pangelak Tabalong, Pelaku Ditangkap Setelah 27 Hari Kabur Hingga Masuk Dalam Hutan

Temuan tiga senpi rakitan ini menjadi perhatian tersendiri bagi Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin saat memimpin konferensi pers keberhasilan penangkapan Akhmad Supiani, Senin (30/5/2022) di halaman Mapolres Tabalong.

Pada kesempatan itu, secara tegas kapolres mengimbau masyarakat Tabalong yang ada menyimpan atau memiliki senpi rakitan untuk bisa menyerahkan ke Polres Tabalong, karena melanggar UU darurat  ancaman 20 tahun kurungan.

"Saya mengimbau bagi masyarakat yang memiliki senjata api rakitan untuk menyerahkan kalau masih ada pegang, karena itu melanggar undang-undang darurat ," tegasnya.

Dirinya meyakini tak hanya Akhmad Supiani saja yang ada menyimpan senjata api rakitan, karena itulah diingatkan untuk segera menyerahkan ke Polres Tabalong.

"Kalau masih ada, saya minta tolong sebelum kami lakukan operasi agar menyerahkan senjata api rakitan yang masih dipegang," katanya.

Ultimatum juga disampaikan kapolres terkait peredaran minuman keras, terlebih dalam kasus penganiayaan kali ini kembali minuman memabukan ini menjadi penyebabnya.

Untuk itu masyarakat yang masih menjual atau mencari nafkah dari minuman memabukan, termasuk jenis minuman tradisional untuk tidak lagi menjual.

"Ini sangat merugikan bagi kita semua," tegasnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Imbau Pemilik Senjata Api Rakitan Serahkan Senpinya, Kapolres Tabalong Yakin Tak Hanya Ini

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved