Berita Palangkaraya

Pria Warga Jalan Seth Adji Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng, Hendak Transaksi 6 Paket Disita

Narkoba di Palangkaraya, pengedar sabu berinisial R diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng, hendak transaksi sabu Jalan Damang Pijar Palangkray

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Humas Polda Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial R (26) dan barang bukti diamankan personel Ditresnarkoba Polda Kalteng, pada Minggu (20/3/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Narkoba di Palangkaraya, pengedar sabu berinisial R diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng, kedapatan hendak transaksi sabu Jalan Damang Pijar, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalteng.

Pelaku diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan miliki barang haram tersebut.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (26) diduga pengedar narkotika jenis sabu,” terangnya kepada Tribunkalteng.com, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Dua Budak Sabu di Ponton Dibekuk Tim PPRC Dalam Waktu 15 Menit

Diketahui bahwa tersangka R merupakan warga Jalan Seth Adji, Kota Palangkaraya.

Setelah berhasil diamankan, petugas pun melakukan penggeledahan pada tersangka R.

 “Saat hendak bertransaksi, Ditresnarkoba yang sudah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi langsung meringkus tersangka,” ungkap Kasatresnarkoba.

Alhasil petugas menemukan barang bukti yang juga ikut diamankan bersama pelaku.

“Hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 5,61 gram dari tersangka,” ungkap Kompol Asep.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Usai Transaksi Dua Budak Sabu Warga Kampung Ponton Diringkus Tim PPRC

Lanjutnya, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan 1 unit handphone yang menjadi sarana tersangka.

“Selain itu ditemukan pula 1 adaptor AC-DC bewarna biru, satu tas selempang, dan 1 kartu ATM dari tangan pelaku,” ujar Kompol Asep.

Pelaku dan barang bukti pun langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pendataan ulang.

Baca juga: Bandar Narkoba di Palangkaraya Tak Berkutik Diciduk Beserta 117 Paket Sabu Siap Edar

Kemudian tersangka diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved