Berita Palangkaraya
Narkoba di Palangkaraya, Dua Budak Sabu di Ponton Dibekuk Tim PPRC Dalam Waktu 15 Menit
Narkoba di Palangkaraya, berhasil menangkap budak sabu tak butuh berapa lama hanya 15 menit saja meringkus kedua tersangka dan digiring ke Mapolres
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Narkoba di Palangkaraya, budak narkoba terus diburu di Kota Cantik, baik dari pengguna, pengedar hingga bandar sabu.
Polda Kalteng melalui tim Patroli Presisi Respon Cepat (PPRC) Ditsamapta, meringkus 2 budak sabu, Rabu (16/3/2022).
Kedua tersangka berinisial AJ (41) dan RC (22) diringkus saat berada di Jalan Riau Kampung Ponton, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka diduga pengguna narkotika jenis sabu.
“Kedua pria tersebut, AJ dan RC diringkus usai membeli paket sabu di kawasan Kampung Ponton, pada Rabu (16/3/2022) dini hari. Saat itu Tim PPRC melakukan patroli di seputaran kawasan tersebut,” ungkapnya pada Tribunkalteng.com, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Usai Transaksi Dua Budak Sabu Warga Kampung Ponton Diringkus Tim PPRC
Melihat kedatangan Tim PPRC kedua tersangka pun hendak melarikan diri, namun petugas dengan cekatan berhasil menghentikan keduanya.
“Tersangka AJ hendak melarikan diri menggunakan motor, sedangkan RC hendak melarikan diri dengan berlari dari kejaran petugas,” terang Kasat Resnarkoba.
Penangkapan kedua tersangka hanya berselang selama 15 menit. Kasat menjelaskan, RC ditangkap pukul 01.00 WIB dan JA ditangkap pukul 01.15 WIB.
Berhasil diamankan, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
Kompol Asep menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu dari masing-masing pelaku AJ dan RC.
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Kebanyakan Berasal dari Provinsi Tetangga di Wilayah Barat
“Dari tersangka RC kami mengamankan 1 paket sabu seberat 0,28 Gram, sedangkan AJ kami mengamankan 1 paket sabu seberat 0,21 Gram,” tutur Kompol Asep Deni.
Tak hanya itu, Kompol Asep melanjutkan, petugas mengamankan 1 unit handphone, 1 unit motor, dan uang sebanyak Rp 150 Ribu dari kedua tersangka.
Kedua pelaku pun langsung dibawa oleh petugas ke kantor polisi, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Kompol Asep mengatakan, tersangka RC dan AJ saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Peredaran Saat Pandemi Melonjak, Hingga Juni 2021 Ditangkap 449 Tersangka
“Kedua tersangka itu pun dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kompol Asep Deni Kusmaya.
Bahkan bulan ketiga di 2022 Polda Kalteng lakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 2 kg hasil tangkapan. (*)
Bersarang di Lisplang Rumah Warga Palangkaraya, Sengat Anjing Hingga Mati, Tawon Vespa Dievakuasi |
![]() |
---|
Tidur di Aspal Simpang Jalan Tingang - Mahir Mahar Palangkaraya, ODGJ Dievakuasi ke RSJ Kalawa Atei |
![]() |
---|
Angka Inflasi Palangkaraya Stabil, Walikota Fairid Naparin Minta Upaya Pengendalian Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Upaya Pemko Palangkaraya Tekan Inflasi, 1.200 Sak Beras Murah Digelontorkan untuk Kelurahan Pahandut |
![]() |
---|
Ada Apa Ya? Disuruh Kosongkan Gedung KONI Kalteng dan Kendaraan Operasional Ditarik Oleh Pemprov |
![]() |
---|