Berita Kalteng
Perpanjangan PKP2B Perusahaan Tambang Kalteng Tak Berkontribusi Bagi Daerah Diusulkan Dihentikan
Gubernur H Sugianto Sabran, meminta pemerintah pusat tidak memperpanjangan(PKP2B) perusahaan tambang tidak berkontribusi bagi daerah.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, meminta pemerintah pusat tidak memperpanjang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Perusahaan Tambang yang tidak berkontribusi bagi Kalimantan Tengah.
Gubernur H Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut. Terutama menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi atau Operasi Produksi.
Diharapkan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: Penemuan Jenazah di Palangkaraya, Arnuni Kristin Dikenal Sosok Ceria dan Periang oleh Siswa
Baca juga: BKSDA Terima Laporan Babi Liar Hutan Kalteng Banyak Mati, Organ Bangkai Babi Diuji Klinis
Baca juga: Izin Terancam Dicabut, Tempat Hiburan Malam O2 Cafe dan Sport Bar Kota Palangkaraya Sepi Aktivitas
Sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, Pemeriantah Pusat diharapkan, tidak memperpanjang 2 (dua) PKP2B atas nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022.
Tindakan tegas Gubernur Kalimantan Tengah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.
Ditegaskan Gubernur, bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
"Dampak dari perizinan yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah” ungkap Gubernur Kalteng usai memimpin Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 tahun 2022 dengan para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah (4/1/22) lalu.
Setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan milaran rupiah untuk anggaran perbaikan infrastruktur jalan.
Sebagaimana Data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar 750 Miliar.
Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.
Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut.
Pembenahan dan penertiban ijin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian ijin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya
Informasi terhimpun Kalimantan Tengah memiliki 7 (tujuh) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998.
Perusahaan tersebut antara lain, PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha.