Berita Palangkaraya

Satpol PP Pemko Palangkaraya Sebut Izin Minuman Beralkohol THM O2 Sudah Kedaluwarsa

Rekomendasi pencabutan izin tempat hiburan malam atau THM O2 ramai diperbincangkan warga Kota Palangkaraya, Kamis (6/1/2022)

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Palangkaraya, Djoko Wibowo saat dimintai keterangan mengenai pencabutan izin tempat hiburan malam O2, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGAKARAYA - Rekomendasi pencabutan izin tempat hiburan malam atau THM O2  ramai diperbincangkan warga Kota Palangkaraya, Kamis (6/1/2022).

THM O2 sering sekali melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palangkaraya.

Informasi terhimpun dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangkaraya menyebutkan izin penjualan minuman alkohol (Minol) di THM O2 sudah tidak berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, Djoko Wibowo menyebutkan izin minuman beralkohol (Minol) di THM O2 sudah tidak berlaku alias kedaluwarsa.

Baca juga: Seminggu Sebelum Nikah, Guru di Palangkaraya Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi oleh Calon Suami

Baca juga: Polda Kalteng Berencana Bangun Polsek di Kawasan Bandara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya

Baca juga: Rencana PTM 100 Persen Bagi Sekolah Kota Palangkaraya Perlu Diuji Sebelum Diterapkan

Djoko Wibowo mengakui pengawasan pihaknya sangat kurang.

"Terkait hal ini kami meminta maaf,” ungkapnya saat diwawancarai oleh TribunKalteng.com usai mengikuti rapat pembubaran, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangkaraya.

Ia juga menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan pengusaha THM O2 untuk tidak menjual minuman beralkohol lagi.

Meskipun telah mengetahui izin minuman beralkohol dari THM O2 yang sudah tidak berlaku, Satuan Polisi Pamong Praja belum bisa menutup THM O2.

“Kami tidak menemukan adanya bukti minuman beralkohol yang ditemukan petugas saat melakukan pembubaran,” jelas Djoko Wibowo.

Pencabutan izin harus ada barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Pembubaran dilakukan oleh petugas akibat THM O2 sudah melewati jam operasional pukul 22.00 WIB.

Jika menemukan minuman beralkohol, hal tersebut bisa dijadikan barang bukti.

Namun Djoko Wibowo menjelaskan, petugas Satpol PP belum bisa mendapatkan barang bukti tersebut.

“Saat pembubaran, petugas bukanlah seorang penyidik jadi tidak boleh mengambil barang bukti tanpa ada surat berita pengamanan barang,” ujarnya.

Hingga Kamis (6/1/2022), pihak pengelola THM O2 Kota Palangkaraya belum memberikan keterangan terkait rekomendasi pencabutan izin operasi THM tersebut. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved