Berita Palangkaraya
OJK Kalteng Kenalkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mengadakan acara Sosialisasi Ketentuan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Rabu (10/11/2021)
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mengadakan acara Sosialisasi Ketentuan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Rabu (10/11/2021).
Sosialisasi ini diperuntukan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), di Wilayah Kota Palangkaraya dan Sekitarnya.
Acara dilaksanakan di M Hotel Bahalap, Jalan RTA Milono Km 1,3, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Sosialisasi diikuti oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Provinsi Kalimantan Tengah, perbankan, asuransi, dan jasa keuangan lainnya.
Baca juga: UMKM Kalteng Meningkat Siginifikan Selama Masa Pandemi 2021 Mencapai 71.406
Baca juga: Koperasi Kalteng Tahun 2020 Naik 3.328 Unit Dengan Jumlah Anggota Mencapai 433.968
Otto Fitriandy Ketua Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah memberi sambutan pada PUJK yang menghadiri sosialisasi.
Sosialisasi juga menjelaskan mengenai Aplikasi Portal Perlindungan Keuangan (APPK).
“OJK sudah menerbitkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sebagai wujud layanan sistem konsumen terintegrasi dalam sektor jasa keuangan,” jelas Otto Fitriandy.
Aplikasi ini adalah sistem dan mekanisme pengaduan terintegrasi, yang memudahkan penyelesaian sengketa dari berbagai pihak.
“Penyelesaian sengketa yang terlibat biasanya antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan kosumen, namun ada pula LAPS dan Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Otto Fitriandy.
Data nasional terdapat jumlah layanan konsumen pada tahun 2013 sebanyak 235 layanan.
“Ada peningkatan yang layanan konsumen menjadi 378 ribu hingga Oktober 2021, terutama pada saat pandemi Covid-19,” ungkap Otto Fitriandy.
Okto berharap PUJK di Kalteng dapat menindaklanjuti, memberi solusi, dan penyelesaian atas pengaduan konsumen melalui APPK.
LAPS adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (SJK), diluar pengadilan.
Baca juga: Otoritas Jasa Keuangan Kalteng Sosialisasikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Baca juga: Pengembangan UMKM Kalteng Menjadi Perhatian Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya
“Jika masalah sengketa tidak dapat diselesaikan melalui APPK, konsumen akan diarahkan untuk melapor ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS),” ujar Otto Fitriandy.
LAPS didirikan oleh Anggota Sektor Jasa Keuangan, jadi PUJK sendiri merupakan anggota LAPS.