Berita Palangkaraya
OJK Kalteng Kenalkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mengadakan acara Sosialisasi Ketentuan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Rabu (10/11/2021)
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Pangkan B / tribunkalteng.com
Otto Fitriandy Ketua Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah, sedang memberi kata sambutan pada para pembicara dan peserta, Rabu (10/11/2021).
Tujuan layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan bisa terselesaikan secara independen, adil, efektif, efisien dan mudah diakses.
“Saya kira k edepan dengan adanya APPK dan LAPS, dapat meringankan pelaksanaan tugas dari PUJK. Serta PUJK dapat terbantu karena ada pihak penengah dan merumuskan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ungkap Otto Fitriandy.
“Saya harap PUJK dapat memanfaatkan dan memahami materi dengan baik,” tutup Otto Fitriandy. (*)