Libur Lebaran 2021
Syarat Mendapatkan SIKM untuk Perjalanan Saat Libur Lebaran 2021
Surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) jadi syarat masyarakat yang dibolehkan melakukan perjalanan saat libur Lebaran 2021
TRIBUNKALTENG.COM - Pemerintah kembali menerapkan larangan mudik pada libur Lebaran 2021 atau libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan ini berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun ternyata ada pengecualian dalam melakukan perjalanan saat libur Lebaran 2021 nanti.
Sebab kendaraan pengangkut logistik, ada masyarakat dengan kepentingan mendesak masih diperbolehkan melakukan perjalanan.
Tapi dengan syarat menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Baca juga: Tausiah Ustaz Adi Hidayat Tentang Masih Bisa Tidaknya Sahur Puasa Ramadhan Ketika Sudah Masuk Imsak
Baca juga: Ada 2 Versi Doa Buka Puasa, Mana yang Benar Berdasar Hadis Sahih? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Berikut ini kategori yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan bekal SIKM dan cara mendapatkannya.
Seperti diketahui, dalam melakukan perjalanan saat libur Lebaran 2021, ada kelompok masyarakat yang diperbolehkan.

Syaratnya dalam kondisi mendesak, atau karena bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.
Sebelum bepergian harus mengantongi surat izin perjalanan atau SIKM.
Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
1. Pegawai instansi pemerintah
Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran wajib melampirkan surat izin perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai pemerintah bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Print-out atau cetakan surat dibawa untuk ditunjukkan nanti.
2. Pegawai swasta
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.
Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Pekerja informal
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.
Yang bersangkutan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Masyarakat non-pekerja
Surat izin perjalanan/SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.
Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Secara khusus, SIKM diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.
Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan SIKM di Jakarta merujuk Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Surat itu mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Setelah Akun Instagram, Fanpage Facebook UAS Jutaan Follower Mendadak Hilang, Ada yang Membajak?
Baca juga: Rencana Cuma Patroli Dialogis, Polisi Dapat Tangkapan 2 Penjual Zenith di Pasar Besar Palangkaraya
Masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM.
Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Berikut cara mendapatkan SIKM untuk pekerja non-formal, masyarakat umum, pegawai pemerintahan dan karyawan swasta:
Bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.
Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.
Ketentuan
Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM:
Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual.
Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.
Individual yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas.
Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini.
Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan
Perjalanan yang dimaksud adalah pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara.
Jadi, apabila seseorang akan kembali melakukan perjalanan di masa pembatasan ini, maka ia harus kembali mengurus surat izin perjalanan/SIKM.
Nantinya, surat izin perjalanan/SIKM ini akan diminta atau ditanyakan oleh petugas.
Pengecekan surat izin perjalanan atau SIKM ada di beberapa lokasi, yakni:
Pintu kedatangan maupun pos kontrol yang ada di rest area.
Perbatasan kota besar
Titik pengecekan
Titik penyekatan daerah aglomerasi yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri atau Pemda.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.
Baca juga: Sakit Punggung Karena Terlalu Lama Duduk Saat Bekerja, Segera Kompres Panas Dingin Dengan Teknik Ini
Baca juga: Tewas Ditembak KKB, Guru Yonathan Belum Pernah Lihat Anak Bungsunya dan Batal Temani Istri Wisuda
Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, meski mudik dilarang, beberapa kegiatan bepergian lintas wilayah diperbolehkan.
Perjalanan tersebut seperti, layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak lainnya.
"Bekerja atau perjalanan dinas. Kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Selain keperluan mendesak seperti disebutkan di atas, tidak diizinkan untuk mudik atau bepergian.
"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021"