Libur Lebaran 2021

Syarat Mendapatkan SIKM untuk Perjalanan Saat Libur Lebaran 2021

Surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) jadi syarat masyarakat yang dibolehkan melakukan perjalanan saat libur Lebaran 2021

Editor: Anjar
TRIBUN BATAM/SEPTYAN MULIA ROHMAN
Kapal Pelni KM Bukit Raya saat sandar di Pelabuhan Tarempa Minggu (9/7/2017) pagi.Syarat Mendapatkan SIKM untuk Perjalanan Saat Libur Lebaran 2021 

Ketentuan

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM:

Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual.
Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.
Individual yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas.
Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini.
Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan
Perjalanan yang dimaksud adalah pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara.
Jadi, apabila seseorang akan kembali melakukan perjalanan di masa pembatasan ini, maka ia harus kembali mengurus surat izin perjalanan/SIKM.
Nantinya, surat izin perjalanan/SIKM ini akan diminta atau ditanyakan oleh petugas.

Pengecekan surat izin perjalanan atau SIKM ada di beberapa lokasi, yakni:

Pintu kedatangan maupun pos kontrol yang ada di rest area.
Perbatasan kota besar
Titik pengecekan
Titik penyekatan daerah aglomerasi yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri atau Pemda.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.

Baca juga: Sakit Punggung Karena Terlalu Lama Duduk Saat Bekerja, Segera Kompres Panas Dingin Dengan Teknik Ini

Baca juga: Tewas Ditembak KKB, Guru Yonathan Belum Pernah Lihat Anak Bungsunya dan Batal Temani Istri Wisuda

Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, meski mudik dilarang, beberapa kegiatan bepergian lintas wilayah diperbolehkan.

Perjalanan tersebut seperti, layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak lainnya.

"Bekerja atau perjalanan dinas. Kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Selain keperluan mendesak seperti disebutkan di atas, tidak diizinkan untuk mudik atau bepergian.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved