Libur Lebaran 2021
Syarat Mendapatkan SIKM untuk Perjalanan Saat Libur Lebaran 2021
Surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) jadi syarat masyarakat yang dibolehkan melakukan perjalanan saat libur Lebaran 2021
Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Pekerja informal
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.
Yang bersangkutan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Masyarakat non-pekerja
Surat izin perjalanan/SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.
Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Secara khusus, SIKM diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.
Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan SIKM di Jakarta merujuk Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Surat itu mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Setelah Akun Instagram, Fanpage Facebook UAS Jutaan Follower Mendadak Hilang, Ada yang Membajak?
Baca juga: Rencana Cuma Patroli Dialogis, Polisi Dapat Tangkapan 2 Penjual Zenith di Pasar Besar Palangkaraya
Masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM.
Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Berikut cara mendapatkan SIKM untuk pekerja non-formal, masyarakat umum, pegawai pemerintahan dan karyawan swasta:
Bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.
Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.