Demo Hari Ini

Kabar Jakarta Hari ini, Markas Gegana Brimob Polri Terbakar Minggu 31 Agustus 2025

Kabar Jakarta Hari ini, Markas Gegana di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, terbakar hebat, Minggu petang, 31 Agustus 2025.

Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
TERBAKAR - Markas Gegana di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, terbakar hebat, Minggu petang, 31 Agustus 2025. 

TRIBUNKALTENG.COM - Kabar Jakarta Hari ini, Markas Gegana di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, terbakar hebat, Minggu petang, 31 Agustus 2025.

Di situasi Demo Jakarta, gedung Gegana ini sempat didatangi massar, saat demonstrasi terjadi di sejumlah titik di wilayah Jakarta, viral di media sosial.

Pantauan Tribunnews di lokasi Kantor Gegana Korps Brimob Polri  sekira 17.54 WIB tampak asap masih keluar dari dalam bangunan gedung.

Baca juga: Imbas Demo Hari ini 1 Mahasiswa Meninggal, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Susul Eko Patrio-Uya Kuya

Terlihat sejumlah mobil pemdam kebakaran telah berhasil memadamkan api.

Dari informasi yang dihimpun peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekira 17.15 WIB.

Informasi terhimpun,diduga kebakaran bersumber dari bagian belakang gedung. Bagian belakang gedung berbatasan dengan permukiman warga.

Terkini akses Jalan Kramat Raya dari arah Senen mengarah ke Matraman pun sudah tidak bisa dilalui.  Pengendara sudah mulai diarahkan ke jalur TransJakarta.

Antisipasi Demo

Sejumlah sekolah di wilayah Jakarta diimbau melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), terutama bagi sekolah yang berada didekat tempat demonstrasi.

Kebijakan ini diambil sebagai respons situasi lalu lintas yang terdampak aksi demonstrasi di beberapa titik strategis Jakarta.

Pengumuman bagi satuan pendidikan itu mulai berlaku Senin (1/9/2025).

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengatakan, Dinas Pendidikan mengeluarkan pemberitahuan terkait pembelajaran jarak jauh.

Surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan ke kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Aturan berlaku sampai dikeluarkan surat berikutnya.

"Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," demikian bunyi pemberitahuan itu.

Dalam pemberitahuan itu, sekolah yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa dapat memilih proses pembelajaran secara langsung atau di rumah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved