Berita Palangka Raya

Warga Kalteng Kena Tilang ETLE Jangan Panik, Begini Cara Konfirmasi dan Bayar Dendanya

Pengendara di Kalteng menerima surat tilang ETLE menginput nomor registrasi blanko tilang ke aplikasi ETLE, serta menyalin kode Briva pembayaran

Tayang:
Humas Polda Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Petugas Ditlantas Polda Kalteng memantau kendaraan yang melewati dan terekam kamera ETLE traffic light di depan Katedral Santa Maria, Palangkaraya, Kalteng. 
Ringkasan Berita:
  • Pengendara di Kalimantan Tengah yang menerima surat tilang ETLE, kini dapat melakukan konfirmasi pelanggaran secara langsung maupun daring tanpa harus melalui proses yang rumit.
  • Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya mengatakan, masyarakat menerima surat ETLE bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi maupun datang langsung ke Posko Gakkum Ditlantas Polda Kalteng.
  • Bagi masyarakat sudah mendapatkan surat ETLE, bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pengendara di Kalimantan Tengah yang menerima surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini dapat melakukan konfirmasi pelanggaran secara langsung maupun daring tanpa harus melalui proses yang rumit.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya mengatakan, masyarakat yang menerima surat ETLE bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi maupun datang langsung ke Posko Gakkum Ditlantas Polda Kalteng.

“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat ETLE, bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi ataupun datang langsung ke Posko Gakkum Ditlantas,” kata Yusep, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, proses ETLE dimulai dari penerimaan klarifikasi pelanggaran oleh petugas, kemudian dilakukan pengecekan data kendaraan untuk memastikan kesesuaian identitas dan kendaraan yang terekam kamera ETLE.

Setelah itu, petugas melakukan konfirmasi pada aplikasi ETLE sebelum melanjutkan proses penindakan pelanggaran lalu lintas.

Penindakan dilakukan dengan menulis blanko tilang, menginput nomor registrasi blanko tilang ke aplikasi ETLE, serta menyalin kode Briva pembayaran.

“Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI dan proses penyelesaian pelanggaran selesai,” ujarnya.

Selain datang langsung ke posko pelayanan, masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi secara daring dengan memindai barcode yang terdapat pada lembar ketiga surat konfirmasi ETLE.

Setelah halaman konfirmasi terbuka, masyarakat diminta memasukkan nomor referensi pelanggar sesuai surat yang diterima, kemudian menginput nomor polisi kendaraan yang terkena tilang elektronik.

Baca juga: Tilang Manual Beralih ke Digital, ETLE Handheld Berbasis AI Mulai Beroperasi di Kalteng

Baca juga: 4 Hari Operasi Zebra Telabang 2025, Personel Satlantas Polres Kotim Utamakan Edukasi dan Tilang ETLE

Pengendara juga diminta melengkapi identitas diri sesuai data yang tersedia pada sistem serta mencantumkan nomor telepon aktif agar informasi pembayaran berupa kode Briva dapat dikirim melalui SMS.

“Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar proses konfirmasi berjalan lancar dan masyarakat bisa segera menerima informasi pembayaran,” katanya.

Ditlantas Polda Kalteng berharap masyarakat semakin memahami mekanisme ETLE sehingga proses penanganan pelanggaran lalu lintas dapat berlangsung lebih tertib, cepat, dan transparan.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved