Berita Palangka Raya

Tilang Manual Beralih ke Digital, ETLE Handheld Berbasis AI Mulai Beroperasi di Kalteng

Tilang manual kini beralih ke Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld di Kalimantan Tengah dengan menerapkan teknologi digital

Tayang:
Istimewa
TILANG - Ilustrasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat ETLE handheld di jalan raya, Palangka Raya, Selasa (5/5/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya mengatakan, penerapan ETLE handheld merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi penegakan hukum lalu lintas. 
  • Seiring itu, Tilang Manual yang selama ini dilakukan kini dibatasi penggunaannya.
  • Ia menjelaskan, ETLE handheld merupakan pengembangan dari ETLE mobile yang kini telah dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI). 
  • Perangkat ini mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis saat digunakan di lapangan.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas di Kalimantan Tengah terus berkembang.  Di antaranya adalah inovasi terbaru yang mulai diterapkan adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld.

Yakni sistem tilang elektronik berbasis perangkat genggam yang digunakan langsung oleh petugas di lapangan.

Sistem ini menjadi pelengkap ETLE statis yang telah lebih dulu beroperasi di sejumlah persimpangan dan bekerja selama 24 jam secara otomatis.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya mengatakan, penerapan ETLE handheld merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi penegakan hukum lalu lintas. 

Seiring itu, Tilang Manual yang selama ini dilakukan kini dibatasi penggunaannya.

“Tilang manual yang biasa kita laksanakan saat ini memang dibekukan. Tapi bukan berarti dicabut. Blangko tilang tetap ada, hanya penggunaannya sangat selektif dan diprioritaskan,” ujarnya kepada Tribunkalteng.com, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, ETLE handheld merupakan pengembangan dari ETLE mobile yang kini telah dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI). 

Perangkat ini mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis saat digunakan di lapangan.

“Kalau dulu ETLE mobile belum dilengkapi AI, sekarang ETLE handheld sudah bisa menganalisis sendiri apakah ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Perangkat tersebut dapat ditempatkan di pinggir jalan menggunakan tripod atau digunakan langsung saat patroli. 

Sistem akan merekam dan mengidentifikasi pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, hingga kendaraan tanpa kelengkapan seperti kaca spion.

Selain itu, perangkat ini juga dilengkapi printer mini yang memungkinkan petugas langsung mencetak bukti pelanggaran di lokasi.

“Petugas cukup mengambil gambar, data kendaraan langsung terdeteksi, termasuk jenis pelanggarannya. Hasilnya bisa langsung dicetak dalam bentuk barcode dan diberikan ke pelanggar,” ucapnya.

Setelah menerima barcode, pelanggar diberi waktu maksimal 14 hari untuk melakukan konfirmasi dan pembayaran denda melalui sistem virtual account.

“Kalau dalam 14 hari tidak dibayar, maka kendaraan tersebut otomatis diblokir untuk pembayaran pajak tahunannya,” tegasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved