Berita Palangka Raya

Update Sidang Perkara Korupsi KONI Barito Selatan, Jaksa Lanjut ke Tahap Banding

Update perkara kasus dugaan korupsi KONI Barito Selatan, jaksa mengajukan banding sementara para terdakwa masih memilih pikir-pikir dulu

Tayang:
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENDENGARKAN PUTUSAN - Tiga terdakwa perkara korupsi KONI Barsel saat mendengarkan Majelis Hakim membacakan putusan, Senin (27/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Update perkara dugaan korupsi KONI Barito Selatan, upaya hukum tersebut diajukan oleh penuntut umum pada Kejari Barito Selatan.
  • Meski jaksa mengajukan upaya banding, terdakwa tidak mengajukan banding dalam tenggat waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
  • Namun demikian, perkara tetap berlanjut ke tingkat banding karena jaksa penuntut umum mengambil langkah hukum tersebut.
  • Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima memori banding dari jaksa.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kini berlanjut ke tahap upaya banding.

Upaya hukum tersebut diajukan oleh penuntut umum pada Kejari Barito Selatan.

Kuasa hukum terdakwa Idariani, Parlin B Hutabarat menungkapkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan banding tersebut.

Meski jaksa mengajukan upaya banding, terdakwa tidak mengajukan banding dalam tenggat waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Ya, jadi terkait putusan tindak pidana atas terdakwa Idariani, kami tidak melakukan upaya hukum selama tujuh hari ini,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Namun demikian, perkara tetap berlanjut ke tingkat banding karena jaksa penuntut umum mengambil langkah hukum tersebut.

“Tetapi proses ini berlanjut ke tingkat banding karena penuntut umum dari Kejari Barito Selatan tidak terima atas putusan tersebut,” tambah Parlin.

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima memori banding dari jaksa.

“Dan hari ini juga kami belum mendapatkan memori banding yang disampaikan oleh penuntut umum,” katanya.

Pemberitahuan mengenai pengajuan banding itu, lanjut Parlin, diterima sehari setelah putusan dibacakan atau Selasa (28/4/2026).

“Putusan hari Senin  27, dan hari Selasa kami sudah mendapatkan pemberitahuan bahwa jaksa mengajukan banding,” jelasnya.

Menghadapi proses banding tersebut, tim kuasa hukum menyatakan siap menyiapkan langkah-langkah pembelaan, termasuk menyusun kontra memori banding secara tertulis.

“Kami akan melakukan kontra terhadap keberatan tersebut melalui tertulis,” ujarnya.

Parlin menegaskan, pihaknya akan tetap berpegang pada fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di tingkat pertama.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan menyampaikan berbagai aspek lain yang dinilai relevan dalam proses banding agar majelis hakim dapat melihat perkara secara objektif.

Baca juga: Dianggap Kaitkan dengan Politik, Kuasa Hukum Terdakwa Idariani Tak Puas Putusan Korupsi KONI Barsel

Baca juga: Mantan Ketua KONI dan Anggota DPRD Barito Selatan Dituntut Penjara 1,5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved