Berita Palangka Raya

Jam Layanan Puskesmas di Palangka Raya Diperpanjang, Cek Waktu bagi Warga Berobat Usai Istirahat

Jam pelayanan di seluruh puskesmas di Palangka Raya resmi diperpanjang, surat edaran dari Wali Kota diteruskan ke Dinas Kesehatan Palangka Raya

|
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
WAWANCARA - Kadinkes Kota Palangka Raya Riduan memberikan keterangan kepada awak media usai kegiatan di RSUD Betang Pambelum, Senin (24/11/2025). Dinkes menetapkan perpanjangan jam pelayanan puskesmas mulai 6 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan surat edaran resmi terkait perpanjangan jam layanan kesehatan di puskesmas di Kota Cantik.
  • Jam operasional yang mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.3.4/1061/SEKR-UP/DINKES/XI/2025 pada 6 November 2025 lalu.
  • Warga bisa tetap berobat usai jam istrahat siang.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA Wali Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan aturan terbaru, mengenai jam pelayanan di seluruh puskesmas di Palangka Raya resmi diperpanjang. 

Kebijakan baru ini membuat warga tetap bisa berobat setelah jam istirahat, menyusul penyesuaian operasional yang mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.3.4/1061/SEKR-UP/DINKES/XI/2025 pada 6 November 2025.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan mengatakan, jam layanan puskesmas kini ditambah dari sebelumnya hanya sampai pukul 13.00 WIB menjadi dibuka kembali hingga 14.30 WIB.

“Pelayanan kita tambah. Dari yang sebelumnya sampai jam 1 siang, kini setelah istirahat pelayanan dibuka lagi sampai jam 14.30. Secara otomatis jumlah pasien yang bisa dilayani juga bertambah,” ujar Riduan, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan, seluruh puskesmas mengikuti instruksi Walikota terkait penyesuaian jam kerja.

“Kalau yang lima hari kerja otomatis sampai jam 4 sore. Sementara yang enam hari kerja sampai 14.30 WIB,” tegasnya.

Terkait kemungkinan layanan 24 jam, Riduan menyebut hanya puskesmas dengan fasilitas UGD dan persalinan yang beroperasi penuh.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya Komitmen Layanan Kesehatan Tetap Optimal Lewat Pengelolaan Peserta BPJS

Baca juga: Pesan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Layanan Cek Kesehatan Gratis di Bundaran Besar Hari ini

“Puskesmas seperti Pahandut, Tangkiling, dan Kereng Bangkirai yang punya UGD dan pelayanan persalinan sehingga buka hingga malam bahkan 24 jam. Kalau butuh tindakan cepat, warga bisa langsung datang,” ujarnya.

Penambahan jam pelayanan ini diatur dalam Surat Edaran 6 November 2025. Untuk puskesmas yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional berlangsung:

Senin–Kamis: 07.30–16.00 WIB (istirahat 12.00–13.00 WIB)

Jumat: 07.30–16.30 WIB (istirahat 11.00–12.30 WIB)


Sementara puskesmas dengan sistem enam hari kerja buka:

Senin–Jumat: 07.00–14.30 WIB

Istirahat Senin–Kamis: 12.00–13.00 WIB

Istirahat Jumat: 11.00–12.30 WIB

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved