Berita Palangka Raya
Jam Layanan Puskesmas di Palangka Raya Diperpanjang, Cek Waktu bagi Warga Berobat Usai Istirahat
Jam pelayanan di seluruh puskesmas di Palangka Raya resmi diperpanjang, surat edaran dari Wali Kota diteruskan ke Dinas Kesehatan Palangka Raya
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Wali Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan surat edaran resmi terkait perpanjangan jam layanan kesehatan di puskesmas di Kota Cantik.
- Jam operasional yang mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.3.4/1061/SEKR-UP/DINKES/XI/2025 pada 6 November 2025 lalu.
- Warga bisa tetap berobat usai jam istrahat siang.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan aturan terbaru, mengenai jam pelayanan di seluruh puskesmas di Palangka Raya resmi diperpanjang.
Kebijakan baru ini membuat warga tetap bisa berobat setelah jam istirahat, menyusul penyesuaian operasional yang mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.3.4/1061/SEKR-UP/DINKES/XI/2025 pada 6 November 2025.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan mengatakan, jam layanan puskesmas kini ditambah dari sebelumnya hanya sampai pukul 13.00 WIB menjadi dibuka kembali hingga 14.30 WIB.
“Pelayanan kita tambah. Dari yang sebelumnya sampai jam 1 siang, kini setelah istirahat pelayanan dibuka lagi sampai jam 14.30. Secara otomatis jumlah pasien yang bisa dilayani juga bertambah,” ujar Riduan, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, seluruh puskesmas mengikuti instruksi Walikota terkait penyesuaian jam kerja.
“Kalau yang lima hari kerja otomatis sampai jam 4 sore. Sementara yang enam hari kerja sampai 14.30 WIB,” tegasnya.
Terkait kemungkinan layanan 24 jam, Riduan menyebut hanya puskesmas dengan fasilitas UGD dan persalinan yang beroperasi penuh.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya Komitmen Layanan Kesehatan Tetap Optimal Lewat Pengelolaan Peserta BPJS
Baca juga: Pesan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Layanan Cek Kesehatan Gratis di Bundaran Besar Hari ini
“Puskesmas seperti Pahandut, Tangkiling, dan Kereng Bangkirai yang punya UGD dan pelayanan persalinan sehingga buka hingga malam bahkan 24 jam. Kalau butuh tindakan cepat, warga bisa langsung datang,” ujarnya.
Penambahan jam pelayanan ini diatur dalam Surat Edaran 6 November 2025. Untuk puskesmas yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional berlangsung:
Senin–Kamis: 07.30–16.00 WIB (istirahat 12.00–13.00 WIB)
Jumat: 07.30–16.30 WIB (istirahat 11.00–12.30 WIB)
Sementara puskesmas dengan sistem enam hari kerja buka:
Senin–Jumat: 07.00–14.30 WIB
Istirahat Senin–Kamis: 12.00–13.00 WIB
Istirahat Jumat: 11.00–12.30 WIB
jam layanan puskesmas
Pemerintah Kota Palangka Raya
Wali Kota Palangka Raya
puskesmas di Palangka Raya
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
| Lembaga Perlindungan Konsumen Sebut Warga Bisa Protes ke SPBU di Kalteng Soal Kelangkaan Pertamax |
|
|---|
| BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem dan Curah Hujan Meningkat di Kalteng hingga Akhir Tahun |
|
|---|
| Harga Bawang Merah dan Putih di Pasar Rajawali Naik Jadi Rp42 Ribu/Kg, Kacang Tanah Tembus Rp 38.000 |
|
|---|
| Warga Keluhkan Antre BBM di Palangka Raya, Suplai Lambat dan Isu Etanol Jadi Sebab |
|
|---|
| Pihak Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM Pada SPBU di Palangka Raya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Kepala-Dinkes-Palangkaraya-Riduann.jpg)