Menu MBG Berulat di Palangka Raya
FAKTA Menu MBG di Palangka Raya Kalteng, Ada Ulat di Menu Makanan Pasca 27 Siswa Keracunan
Fakta program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Palangka Raya Kalteng temuan ulat di MTSN 1 Palangka Raya. heboh Menu MBG Berulat di Palangka Raya.
“Kami memastikan tidak ada bahan baku, apalagi saus yang kedaluwarsa, yang lolos dalam rantai distribusi kami. Integritas dan keamanan gizi anak-anak adalah prioritas tertinggi BGN Palangka Raya,” tegasnya.
Nur Izzah juga meminta, masyarakat tetap tenang dan merujuk pada informasi resmi dari BGN maupun instansi pemerintah.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan menjadi pengingat pentingnya menjaga kualitas makanan serta distribusi yang aman bagi murid di Palangka Raya.
Terkuat fakta barunya hingga saat ini, 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palangka Raya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen yang menjadi syarat penting jaminan keamanan makanan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menegaskan SLHS menjadi langkah preventif utama untuk mencegah keracunan massal.
“SLHS ini memberikan jaminan bahwa setiap prosedur di SPPG sudah sesuai standar, sehingga outputnya diharapkan zero keracunan,” ujar Andjar, Selasa (30/9/2025).
Proses penerbitan SLHS melalui beberapa tahap ketat, mulai dari pelatihan penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), hingga pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium.
Di Palangka Raya, pelatihan penjamah makanan sudah dilakukan pada sekitar 700 orang yang tersebar di 15 SPPG, beberapa dapur juga sudah menjalani IKL.
Namun, pemeriksaan laboratorium menjadi bagian yang memakan waktu lebih lama karena prosedur yang kompleks.
“Setelah inspeksi, baru dilakukan pengambilan sampel yang kemudian diperiksa di laboratorium. Proses ini memang agak lama karena ada prosedur pembiayaan dan teknis laboratorium yang tidak bisa disingkat,” jelas Andjar.
Meski demikian, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen mempercepat proses sertifikasi tanpa mengabaikan prosedur. Andjar menargetkan, pertengahan Oktober 2025, sebagian besar SPPG sudah bisa mengantongi SLHS.
Secara aturan, SLHS diterbitkan melalui mekanisme OSS (Online Single Submission) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sementara Dinas Kesehatan hanya melakukan verifikasi teknis.
Namun, paparan terbaru dari Menteri Kesehatan menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan dapat langsung mengeluarkan SLHS.
Andjar menambahkan, terdapat aturan yang membatasi SLHS yang dikeluarkan Dinas Kesehatan hanya untuk SPPG milik pemerintah, sedangkan mayoritas SPPG di Palangka Raya dimiliki swasta.
“Kami masih mengonfirmasi ke pemerintah pusat agar semua SPPG, termasuk milik swasta, bisa segera memiliki sertifikat,” ungkapnya.
(Tribunkalteng.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.