Berita Palangka Raya

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Palangka Raya Masih Menanti Nasib Kepastian Status Sebagai ASN

Ribuan PPPK paruh waktu lingkup Pemko Palangka Raya masih menunggu nasibnya kepastian status mereka diangkat sebagai ASN oleh pemerintah pusat

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
WAWANCARA - Plt Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, menjelaskan mekanisme dan kondisi terkini PPPK paruh waktu usai pembukaan orientasi di Hotel Swiss-Bel Palangka Raya, Kamis (30/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu, di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya kini masih menanti nasib kepastian status mereka.

Sudah bertahun-tahun bekerja layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu, namun nasib mereka masih menunggu penetapan nomor induk dari pemerintah pusat.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, melalui Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, menyebutkan ada sebanyak 1.529 usulan PPPK paruh waktu yang diajukan Pemko Palangka Raya. 

Hingga kini, prosesnya masih berada pada tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

“PPPK paruh waktu ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PPPK penuh waktu. Mereka tetap bekerja mengikuti sistem ASN, hanya statusnya saja yang masih calon PPPK,” ujar Mardian usai pembukaan orientasi PPPK di Hotel Swiss-Bel Palangka Raya, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, PPPK paruh waktu tetap terikat pada aturan kedisiplinan, pengawasan, serta jam kerja yang sama seperti ASN lainnya. 

“Jam kerjanya sama, mulai pukul 07.30 sampai 16.00. Hanya seragamnya yang beda, mereka masih pakai kemeja putih biasa,” katanya.

Mardian menerangkan, proses seleksi PPPK paruh waktu ini dilakukan dalam dua gelombang nasional. 

Tahap pertama diikuti mereka yang telah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara tahap kedua berasal dari tenaga honorer di luar database, namun sudah lama bekerja di atas dua tahun masa pengabdian.

“Yang masa kerjanya kurang dari dua tahun otomatis tidak bisa ikut seleksi. Dari hasil seleksi itu, ada yang lulus dan ada yang belum. Nah, yang sudah lulus tapi belum mendapat formasi karena keterbatasan kuota, tetap kami usulkan,” terangnya.

Terkait peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, Mardian menegaskan hal itu sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. 

“Belanja pegawai jangan sampai lebih dari 30 persen dari APBD, ini jadi pertimbangan utama,” ucapnya.

Untuk penggajian, PPPK paruh waktu saat ini masih menerima upah setara tenaga kontrak sesuai arahan Kemenpan RB. 

“Kalau keuangan daerah memungkinkan, bisa digaji setara UMK. Tapi karena kondisi APBD kita masih defisit, sementara disamakan dulu dengan pegawai kontrak,” ungkapnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi instansi dengan jumlah PPPK paruh waktu terbanyak, disusul Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). 

Baca juga: Pemko Palangka Raya Gelar Orientasi bagi 141 PPPK, Ratusan Tenaga Kontrak Kini Resmi ASN

Baca juga: Besok Pelantikan 143 CPNS dan PPPK, Pemkot Palangka Raya Kalteng Bekali Tupoksi-Nilai ASN

Mereka umumnya bertugas di lapangan sebagai petugas kebersihan, pengatur lalu lintas, hingga petugas keamanan.

Menurut Mardian, kinerja mereka juga tercatat dalam sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan e-Kinerja. 

“Kalau ada yang tidak disiplin, otomatis bisa ditertibkan,” ujarnya.

Meski telah lama mengabdi dan menjalankan tugas setara ASN, ribuan PPPK paruh waktu di Kota Cantik ini masih menunggu satu hal yang paling dinanti, kepastian status sebagai aparatur negara seutuhnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved