Berita Populer Palangka Raya

Berita Populer Palangka Raya: Usaha Kuliner Wajib Kantongi SLHS ke Update Sekolah Rakyat

Berita Populer Palangka Raya: Usaha Kuliner Wajib Kantongi SLHS ke Update Sekolah Rakyat

Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Foto ilustrasi - Suasana di GPU Tambun Bungai, Palangka Raya lokasi kegiatan Gebyar Kuliner Pecinan Jakarta Pecinan Viral. Pelaku usaha kuliner di Kota Palangka Raya wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama kelayakan usaha. 

Sekolah Rakyat Palangka Raya Berjalan Sebulan, ini Penjelasan Kadis Riduan soal Kunjungan Orang Tua

 

FOTO ILUSTRASI - 75 siswa Sekolah Rakyat Palangka Raya tampil dalam rangkaian peresmian sekolah, Senin (22/9/2025).
FOTO ILUSTRASI - 75 siswa Sekolah Rakyat Palangka Raya tampil dalam rangkaian peresmian sekolah, Senin (22/9/2025).(Tribunkalteng.com/Arai Nisari)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sekolah Rakyat di Palangka Raya sudah berjalan hampir satu bulan. 

Anak-anak yang belajar di sana menjalani kegiatan harian yang teratur, mulai dari bangun tidur, mandi, sholat, makan, belajar, hingga bermain.

Pengawasan dilakukan langsung oleh wali asrama dan wali asuh yang tinggal di dekat anak-anak, sehingga kegiatan harian mereka dapat dipantau secara terus-menerus.

Kunjungan orang tua belum bisa dilakukan kapan saja. 

Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Riduan mengatakan, jadwal kunjungan masih menyesuaikan sambil melihat praktik di daerah lain. 


Baca Selengkapnya

Usaha Kuliner di Palangka Raya Wajib Kantongi SLHS, Ini Penjelasan DPMPTSP

 

WAWANCARA - Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, beberapa waktu lalu di Hotel Best Western Palangka Raya, Kamis (23/10/2025).
WAWANCARA - Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, beberapa waktu lalu di Hotel Best Western Palangka Raya, Kamis (23/10/2025).(TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pelaku usaha kuliner di Kota Palangka Raya wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama kelayakan usaha.

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa tempat usaha memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Vallery Budianto menjelaskan, SLHS merupakan bagian penting dari pemenuhan standar kebersihan yang harus dimiliki setiap usaha kuliner.

“SLHS diperuntukkan bagi pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan rumah makan. Proses pengajuannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung,” ujar Vallery, Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Peluang Untung Usaha Kuliner di Palangka Raya, Jual Abon di Online dan Pentol Laris di Live TikTok


Baca Selengkapnya

Borneo Mengabdi Edukasi Hidup Sehat ke Anak Panti Asuhan Tabela Harapan Bangsa di Palangka Raya

 

DOKUMENTASI - Para relawan Borneo Mengabdi berfoto bersama anak-anak Panti Asuhan Tabela Harapan Bangsa usai kegiatan pemeriksaan kesehatan dan edukasi hidup sehat di Palangka Raya, Minggu (26/10/2025).
DOKUMENTASI - Para relawan Borneo Mengabdi berfoto bersama anak-anak Panti Asuhan Tabela Harapan Bangsa usai kegiatan pemeriksaan kesehatan dan edukasi hidup sehat di Palangka Raya, Minggu (26/10/2025).(Arai Nisari/Tribunkalteng.com)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Anak-anak Panti Asuhan Tabela Harapan Bangsa, Kota Palangka Raya, tampak antusias mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis yang digelar relawan Borneo Mengabdi, Minggu (26/10/2025).

Kegiatan sosial ini menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Borneo Mengabdi yang tahun ini mengusung tema “Berdaya Guna di Bumi Tambun Bungai.”

Pemeriksaan dilakukan bersama tim PMI Kota Palangka Raya, dilanjutkan dengan konsultasi kesehatan gizi serta edukasi pentingnya menjaga kebersihan tangan dan pola hidup sehat.

Baca juga: King Nassar Semarakkan Pernikahan Putra Gubernur Kalteng, Ajak Deden-Bunga Nyanyi dan Dansa

Baca juga: Usaha Kuliner di Palangka Raya Wajib Kantongi SLHS, Ini Penjelasan DPMPTSP


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved