Kuliner Palangkaraya

Usaha Kuliner di Palangka Raya Wajib Kantongi SLHS, Ini Penjelasan DPMPTSP

Pelaku usaha kuliner di Kota Palangka Raya wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama kelayakan usaha.

Penulis: Arai Nisari | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
WAWANCARA - Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, beberapa waktu lalu di Hotel Best Western Palangka Raya, Kamis (23/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pelaku usaha kuliner di Kota Palangka Raya wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama kelayakan usaha.

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa tempat usaha memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Vallery Budianto menjelaskan, SLHS merupakan bagian penting dari pemenuhan standar kebersihan yang harus dimiliki setiap usaha kuliner.

“SLHS diperuntukkan bagi pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan rumah makan. Proses pengajuannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung,” ujar Vallery, Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Peluang Untung Usaha Kuliner di Palangka Raya, Jual Abon di Online dan Pentol Laris di Live TikTok

Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum SLHS diterbitkan. 

Di antaranya, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat penjamah makanan, hasil uji laboratorium, serta memenuhi komitmen administrasi dan teknis yang disyaratkan.

“Semua syarat itu harus dipenuhi karena berkaitan langsung dengan kelayakan higiene dan sanitasi tempat usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerbitan SLHS untuk pelaku usaha berbeda dengan SLHS yang diperuntukkan bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini diatur langsung oleh Kementerian Kesehatan.

“Kalau untuk pelaku usaha jelas masuk ke sistem OSS. Tapi untuk SPPG, mekanismenya berbeda karena itu sifatnya program nasional dan penerbitannya langsung oleh Dinas Kesehatan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved