Sidang Pembunuhan Nurmaliza

Sidang Kematian Nurmaliza, Saksi Sebut Korban Meninggal Lebih dari 12 Jam Sebelum Ditemukan

Korban Nurmaliza diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam saat jenazahnya ditemukan di Desa Garung, Jabiren Raya, Pulang Pisau.

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
MENJALANI SIDANG - Terdakwa kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan kembali menjalani sidang di PN Palangka Raya dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum, Senin (13/10/2025). 


Tersangka Alvaro kemudian memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas. 


Pada 11 Mei 2025, tersangka membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. 


Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara tersangka mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin. 


Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved