Sidang Pembunuhan Nurmaliza
Sidang Kematian Nurmaliza, Saksi Sebut Korban Meninggal Lebih dari 12 Jam Sebelum Ditemukan
Korban Nurmaliza diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam saat jenazahnya ditemukan di Desa Garung, Jabiren Raya, Pulang Pisau.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
MENJALANI SIDANG - Terdakwa kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan kembali menjalani sidang di PN Palangka Raya dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum, Senin (13/10/2025).
Tersangka Alvaro kemudian memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas.
Pada 11 Mei 2025, tersangka membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.
Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara tersangka mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin.
Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.
(Tribunkalteng.com)
Halaman 2 dari 2
Tags
Alvaro Jordan
pembunuhan Nurmaliza
Pengadilan Negeri Palangka Raya
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Multiangle
Meaningful
Berita Terkait: #Sidang Pembunuhan Nurmaliza
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.