DOB Kabupaten Kotawaringin Utara

Respon Bupati Halikinnor Soal Wacana Pembentukan Kotawaringin Menjadi Kabupaten dan Provinsi

Halikinnor, terdapat dua rencana besar pemekaran di Kalteng, yakni pembentukan Provinsi Barito Raya dan Provinsi Kotawaringin Raya dan mendukung

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menyatakan bahwa wacana pemekaran Kabupaten Kotawaringin Utara serta pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya dinilai sudah memenuhi syarat secara administratif maupun kewilayahan, Sabtu (22/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  •  Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyatakan, mendukung akan adanya wacana pemekaran wilayah Kotawaringin menjadi provinsi dan kabupaten.
  • Sebab secara persyaratan dan adminitrasi pun sudah cukup layak untuk bisa berdiri secara mandiri dan otonom.
  • Halikinnor pun sepenuhnya menyerahkan semua keputusan kepada pemerintah pusat untuk realisasi wacana pemekaran tersebut.

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyatakan, bahwa wacana pemekaran Kabupaten Kotawaringin Utara serta pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya, dinilai sudah memenuhi syarat secara administratif maupun kewilayahan. 

Hal itu ia sampaikan berdasarkan informasi yang diterimanya dari perwakilan daerah di DPR RI.

Menurut Halikinnor, terdapat dua rencana besar pemekaran di Kalimantan Tengah, yakni pembentukan Provinsi Barito Raya dan Provinsi Kotawaringin Raya

Sementara itu, di tingkat kabupaten, pemekaran Kotawaringin Utara menjadi salah satu agenda yang terus dibahas.

“Pemekaran ini saya mendapat informasi dari perwakilan kita di DPR RI bahwa secara persyaratan Kotawaringin ini sudah memenuhi syarat. Karena dari Kalimantan Tengah kan ada dua rencana pemekaran, satu Barito Raya, dua Kotawaringin Raya atau Kotawaringin Utara,” ujarnya," Sabtu (22/11/2025). 

Ia menjelaskan bahwa syarat pembentukan provinsi baru mengharuskan adanya minimal lima kabupaten atau kota. 

Dari sisi ini, Halikinnor menegaskan bahwa wilayah Kotawaringin sudah memenuhi standar tersebut, ditambah dengan potensi wilayah yang dinilai sangat kuat.

“Secara persyaratan Kotawaringin ini sudah memenuhi syarat, baik dari jumlah minimal lima kabupaten maupun potensinya. Potensi sumber daya alam, jumlah penduduk, hingga luas wilayahnya sudah sangat mendukung,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai bahwa potensi ekonomi dan sosial di wilayah Kotawaringin juga menjadi indikator yang memperkuat layaknya pemekaran dilakukan. 

Menurutnya, seluruh unsur yang menjadi persyaratan teknis dan administratif telah terpenuhi.

Meski demikian, Halikinnor menegaskan bahwa proses pemekaran masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat. 

Ia menyebut moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan sejak era Presiden Joko Widodo menjadi faktor utama terhambatnya proses tersebut.

“Saya kira saat ini pemerintah pusat, dalam hal ini presiden, masih menerapkan moratorium pemekaran sejak zaman Pak Jokowi. Kalau itu dicabut, insya Allah Kotawaringin Raya ini bisa terbentuk menjadi provinsi,” katanya.

Lebih lanjut, Halikinnor menyebut bahwa proses pemekaran sebenarnya sudah melalui berbagai tahapan awal dan tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. 

Dirinya optimistis, apabila moratorium dicabut, pembentukan provinsi dan kabupaten baru dapat segera direalisasikan.

Baca juga: Pemekaran Kotawaringin Utara, Pengamat Kebijakan Publik Tegaskan Pokok Pertimbangannya

Baca juga: Pemekaran 5 Desa di Kobar Disetujui Pemprov Kalteng, Berikut Daftar Desanya

“Tahapannya itu sebenarnya sudah berjalan. Tinggal menunggu saja. Begitu moratorium dicabut, kemungkinan besar bisa langsung disetujui,” ujarnya.

Bupati berharap pemerintah pusat dapat membuka kembali peluang pemekaran daerah sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah bagian barat. 

Ia menilai pemekaran akan membawa dampak positif bagi pelayanan publik dan peningkatan ekonomi kawasan. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved