Kobar Marunting Batu Aji

Pemekaran 5 Desa di Kobar Disetujui Pemprov Kalteng, Berikut Daftar Desanya

Pemkab Kobar tetap berupaya mengusulkan kembali kedua wilayah tersebut untuk dimekarkan, namun dalam bentuk wilayah administratif kelurahan.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA/PROKOM KOBAR
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Yudhi Hudaya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Jumlah desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), nampaknya bakal bertambah.

Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyetujui pemekaran lima desa baru dari total tujuh nama yang diusulkan.

Adapun kelima calon desa tersebut, di antaranya Desa Karang Anyar, Desa Kumai Hilir Seberang, Desa Pangkalan Lada, Desa Mulya Raya, dan Desa Sumber Sari.

Sementara, dua calon desa lainnya gagal lolos verifikasi, yakni Natai Pelingkau dan Muara Baru.

Kendati belum lolos, Pemkab Kobar tetap berupaya mengusulkan kembali kedua wilayah tersebut untuk dimekarkan, namun dalam bentuk wilayah administratif kelurahan.

Upaya ini dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) belum lama ini.

Baca juga: Letkol Inf Makin Jabat Dandim 1014 Pangkalan Bun Disambut Pj Bupati Kobar juga Apresiasi Letkol Yoga

Baca juga: Melalui Program CSR Berkelanjutan, PUPR Kobar Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Kecamatan Kolam 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Yudhi Hudaya mengutarakan, sejumlah calon desa dan kelurahan yang disebutkan telah mendapat peninjauan langsung dari tim evaluasi dan verifikasi dari Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2022 lalu.

"Ada tujuh nama yang kita usulkan, keluar persetujuan itu lima desa saja, sementara dua lainnya tidak disetujui karena belum memenuhi syarat. Untuk dua yang belum lolos kita usulkan ulang jadi kelurahan," ungkapnya, Kamis, (25/7/2024).

Dijelaskan Yudhi, pemekaran desa dan kelurahan merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah dalam upaya mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Meski begitu, proses untuk menjadikan lima desa baru tersebut menjadi desa persiapan maupun definitif membutuhkan waktu.

Direncanakan pasca pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 rampung.

"Persetujuannya keluar akhir tahun kemarin dari provinsi, tapi itu menjadi syarat untuk proses lebih lanjutnya ke pemerintah pusat dalam hal ini kementerian," terang Kepala DPMD Kobar.

"Tentu harapannya mempercepat kemajuan pembangunan, karena setelah dimekarkan peluang lebih untuk mengembangkan desa terbuka lebar," sambung dia.

Tak hanya itu, lanjut Yudhi, pemekaran desa juga bisa menjadi dasar bagi pemda untuk mengambil langkah kebijakan selanjutnya, salah satunya melakukan pemekaran kecamatan secara bertahap.

"Alhamdulillah respons masyarakat sangat tinggi. Pemekaran ini juga bisa menjadi acuan untuk pemekaran kecamatan, karena jumlah kecamatan di Kobar masih sedikit," imbuhnya.

Pemekaran desa diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mendorong pembangunan yang lebih merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved