Berita Kotim Kalteng
Bea Cukai Sampit Catat Rokok Ilegal Minol di Kotim Kalteng Rugikan Negara dan Daerah Hampir Rp 1 M
Peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol di Kotawaringin Timur mengakibatkan kerugian negara dan daerah, mencapai hampir Rp 1 miliar
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Pelaku penjual rokok ilegal diancam pidana dan denda
- Potensi kerugian negara rokok ilegal dan minor mencapai Rp 997 juta
- Bea Cukai Sampit musnahkan 720 ribu batang rokok ilegal di Februari 2025 lalu
- Masyarakat beli rokok ilegal hilangkan pendapatan negara dan daerah
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Peredaran rokok ilegal, Kotawaringin Timur (Kotim) dan minuman beralkohol bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan daerah.
Hal itu disampaikan oleh Humas Bea Cukai Sampit Hery Purwono, saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/10/2025).
Menurut Hery, setiap batang rokok yang legal sesungguhnya telah menyumbang pendapatan bagi negara dan daerah melalui cukai dan pajak rokok.
Ia menjelaskan, pajak rokok merupakan pajak provinsi, namun pengelolaannya dilakukan bersama dengan cukai oleh pemerintah pusat agar lebih efisien.
"Begitu rokok keluar dari pabrik, langsung dikenai cukai. Kemudian, ketika dikonsumsi masyarakat, ada pajak rokok. Uang dari cukai masuk ke kas negara, sedangkan pajak rokok disalurkan ke daerah sesuai formula yang sudah ditetapkan,” terang Hery.
Ia menegaskan, ketika masyarakat membeli rokok ilegal di Sampit atau tanpa pita cukai, maka penerimaan negara dan daerah sama-sama kehilangan sumber pendapatan.
Padahal dana tersebut menjadi salah satu penopang pembangunan, termasuk untuk kesehatan dan infrastruktur daerah.
"Kalau rokok ilegal dibiarkan, maka penerimaan daerah ikut bocor. PAD jadi tidak maksimal, dan kepala daerah pun akan kesulitan membangun wilayahnya,” katanya.
Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa pelanggaran terkait cukai memiliki sanksi berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara antara 1 hingga 8 tahun serta denda mulai dari 2 hingga 20 kali nilai cukai.
Selain rokok, barang kena cukai juga meliputi etanol, minuman beralkohol, serta minuman berpemanis dalam kemasan.
Ke depan, pemerintah bahkan berencana mengenakan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis, karena dinilai memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Filosofi cukai itu bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan, tapi untuk mengendalikan konsumsi barang yang berisiko bagi kesehatan. Misalnya rokok, alkohol, dan minuman manis,” ungkapnya.
Terkait masih maraknya rokok ilegal, Hery menilai hal itu terjadi karena masyarakat cenderung memilih harga murah tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Padahal, kata dia, harga rokok legal memang sengaja dibuat lebih tinggi agar masyarakat mengurangi konsumsi.
“Harga rokok legal bisa Rp22 ribu karena di dalamnya sudah termasuk cukai dan pajak. Sementara yang ilegal bisa jauh lebih murah. Padahal kalau beli yang ilegal, sama saja tidak ikut membangun daerah,” jelasnya.
Untuk itu, Bea Cukai Sampit mengedepankan langkah preventif dan edukatif dengan menggandeng pemerintah daerah.
Sosialisasi dilakukan hingga ke kecamatan-kecamatan, salah satunya di wilayah Seruyan Tengah pada awal Oktober 2025.
"Kita terus turun langsung ke masyarakat untuk menjelaskan bahwa rokok ilegal merugikan banyak pihak. Harapannya, tumbuh kesadaran untuk membeli rokok legal saja,” kata Hery.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan cukai bukan untuk menekan masyarakat, tetapi untuk mendorong pola hidup sehat.
Baca juga: Bea Cukai Sampit Musnahkan 720.456 Batang Rokok Ilegal dan 175,22 Liter Miras, Ini Total Kerugian
Baca juga: Kantor Bea Cukai Sampit Gandeng Jasa Ekspedisi, Cegah Peredaran Rokok Ilegal Secara Online
“Kalau harga mahal, orang berpikir dua kali untuk beli. Kalau bisa malah berhenti total, uangnya bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Bea Cukai Sampit pada Februari 2025 lalu memusnahkan lebih dari 720 ribu batang rokok ilegal dan 175 liter minuman beralkohol.
Total nilai barang mencapai Rp997 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp709 juta.
“Ini bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih ada dan perlu kerja sama semua pihak untuk memberantasnya,” tutup Hery.
| Diduga Rem Blong 2 Pelajar Tabrak Mobil di Jalan Jenderal Sudirman Kotim, 1 Luka Parah di Kepala |
|
|---|
| BNNK Kotim Fokus Cegah Peredaran Narkoba Mengandeng Keterlibatan Mahasiswa |
|
|---|
| BKSDA Resort Sampit Catat 6 Warga Kotim jadi Korban Serangan Buaya, 1 di Antaranya Meninggal |
|
|---|
| Warga Waringin Agung Antang Kalang Kotim Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kades PAW Mundur, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Penyebab Kebakaran di Pasar Pundu Kotim Terungkap, Korsleting Listrik Jadi Pemicu Utama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.