Berita Kotim Kalteng

BNNP Kalteng dan BNNK Kotim Bekuk 8 Pelaku Peredaran Narkoba, Sita 120 Pil Ekstasi dan 4 Ons Sabu

BNNP Kalteng dan BNNK Kotim amankan 8 orang tersangka beserta barang bukti berupa 120 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu, Rabu (7/10/2025).

BNNP Kalteng dan BNNK Kotim Bekuk 8 Pelaku Peredaran Narkoba, Sita 120 Pil Ekstasi dan 4 Ons Sabu - Jaringan-Narkoba-Kotim-8-Oktober-2025.jpg
Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
PRESS RELEASE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kotim dan sekitarnya, Rabu (8/10/2025).
BNNP Kalteng dan BNNK Kotim Bekuk 8 Pelaku Peredaran Narkoba, Sita 120 Pil Ekstasi dan 4 Ons Sabu - Jaringan-Narkoba-Kotim-Diringkus-8-Oktober-2025.jpg
Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
PRESS RELEASE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kotim dan sekitarnya, Rabu (8/10/2025).

Sedangkan sabu seberat empat ons itu ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.


Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor BNNK Kotim dan masih dalam proses uji laboratorium. 


Setelah hasil uji keluar dan ada penetapan dari pengadilan, seluruh barang bukti akan dimusnahkan.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.


“Kasus ini menjadi alarm serius. Peredaran narkoba di Kotim sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam generasi muda. Kami akan terus kejar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Ruslan.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved