Berita Kotim Kalteng

Motif dan Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita di Desa Merah Tualan Hulu, Pelaku Pacar Korban

Anggota Satreskrim Polres Kotim, berhasil mengungkap kasus pembunuhan Desa Merah Tualan Hulu, polisi beberkan kronologi dan motif tangkap pelaku

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
PREAS REALISE - Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto saat berbicara dengan pelaku pembunuhan wanita di Desa merah Kelurahan Tualan Hulu, Senin (6/10/2025). 

Ia kemudian menemukan tali berwarna putih di sekitar lapangan dan kembali menjerat leher korban selama beberapa menit untuk memastikan kematian korban.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil ponsel korban untuk menghapus jejak, lalu meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor korban. 

Dalam perjalanan menuju Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang, pelaku membuang ponsel tersebut ke Sungai Mentaya di area penyeberangan ponton sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Honda Revo X KH 5983 AO, ponsel Infinix warna hitam, tali putih dan biru, sepasang sandal merah, serta potongan papan kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

“Motif pelaku karena korban menolak permintaan untuk menggugurkan kandungan. Akibatnya, pelaku emosi dan melakukan tindakan yang berujung pada kematian korban,” ungkap AKP Iyudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Alvaro Jordan Pembunuhan Nurmaliza Disoraki Keluarga Korban Usai Jalani Sidang di PN Palangka Raya

Baca juga: Alvaro Jordan Didakwa Jaksa Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Kematian Nurmaliza

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kotim karena melibatkan hubungan pribadi dan berujung pada kekerasan yang menghilangkan nyawa. 

Polisi mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved