Berita Kotim Kalteng
Polisi Ungkap Fakta Bayi di Kebun Sawit di Kotim Lahir masih Hidup Sebelum Ditemukan Meninggal
Kasus penemuan mayat bayi di area belakang Perumahan Divisi 17 Estate 5 PT HSL di Kotim Kalteng ternyata lahir masih hidup sebelum dikubur ibunya
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Kasus penemuan mayat bayi di area belakang Perumahan Divisi 17 Estate 5 PT Hamparan Sawit Lestari (HSL), Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya terungkap.
Polisi memastikan bayi laki-laki tersebut lahir dalam kondisi hidup sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Fakta itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kotawaringin Timur, melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (6/10/2025).
Menurut AKP Iyudi, kasus ini bermula pada Senin 22 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Seorang pekerja kebun yang baru pulang kerja melihat sesuatu yang menyerupai boneka bayi di belakang perumahan karyawan PT HSL.
Karena penasaran, saksi mendekat dan terkejut setelah mengetahui bahwa benda tersebut ternyata mayat bayi.
Saksi kemudian bergegas kembali ke perumahan dan membangunkan rekannya, Ponirin, untuk memastikan temuan tersebut.
Setelah keduanya melihat langsung, Ponirin melaporkan kejadian itu ke pihak perusahaan, dan perusahaan kemudian meneruskan laporan ke Polsek Parenggean.
Petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu ember berwarna hitam, satu cangkul kecil, celana panjang hitam, celana pendek hijau, celana dalam warna krem, serta kaus dalam berwarna pink.
Barang-barang ini diduga digunakan pelaku saat melahirkan dan mengubur bayinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menemukan pelaku yang ternyata merupakan ibu kandung dari bayi tersebut yang berinisial P (18).
Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 19 September 2025, sekitar pukul 20.00 hingga 22.30 WIB. Saat itu, pelaku merasakan nyeri perut hebat seperti hendak buang air besar.
“Ketika masuk ke kamar mandi, pelaku tiba-tiba melahirkan seorang bayi tanpa bantuan siapa pun. Karena bayi itu tidak menangis, pelaku panik dan mengira anaknya telah meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam kondisi panik dan takut diketahui orang tua, pelaku kemudian memasukkan bayi ke dalam ember kecil.
Ia menggali lubang di belakang rumahnya sedalam sekitar 30 sentimeter menggunakan cangkul kecil, lalu menguburkan bayi tersebut bersama pakaian yang dikenakan saat melahirkan.
“Setelah menutup kembali lubang itu dengan tanah dan menekannya menggunakan tangan, pelaku kembali ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada Senin, 22 September 2025, warga menemukan jasad bayi tersebut.
Kondisinya sudah berada di atas tanah, sekitar 50 sentimeter dari lokasi awal dikuburkan. Diduga, tanah galian terbuka akibat hujan atau hewan liar.
AKP Iyudi menyampaikan, hasil otopsi dari Biddokkes Polda Kalimantan Tengah yang mengungkap fakta penting.
"Berdasarkan hasil otopsi, bayi itu lahir dalam kondisi hidup. Ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada bagian bibir bagian dalam. Penyebab kematian diduga akibat bekapan dan pendarahan karena tali pusat yang putus dan tidak diikat,” ungkapnya.
Iyudi juga membenarkan, lokasi yang sempat beredar di media sosial memang merupakan tempat bayi tersebut dikuburkan.
“Benar, lokasi dalam video yang viral itu adalah titik tempat penguburan bayi, tepat di belakang rumah pelaku,” ujarnya.
Selain itu, polisi masih mendalami keterlibatan seorang pria yang diduga pernah menjalin hubungan dengan pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap laki-laki tersebut untuk memastikan apakah memiliki peran dalam peristiwa ini atau tidak,” jelas AKP Iyudi.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Warga Geger Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Tengah Kebun Sawit Tualan Hulu Kotim
“Motif sementara karena panik dan takut diketahui orang tua maupun lingkungan sekitar. Namun kami juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku untuk memastikan lebih jauh motif di balik perbuatannya,” tuturnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto atau video lokasi kejadian yang sudah beredar di media sosial.
“Kami meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menambah beban psikologis bagi keluarga maupun warga sekitar,” tutup AKP Iyudi Hartanto.
kebun sawit
Kecamatan Tualan Hulu
mayat bayi
Kotawaringin Timur
PT Hamparan Sawit Lestari (HSL)
Meaningful
Program Makan Bergizi Gratis di Kotim Belum Berjalan, Dinas Pendidikan Masih Menunggu Kepastian |
![]() |
---|
Dana Transfer Pusat ke Kotim Diprediksi Turun Rp 383 M, DPRD Soroti Dampak Pembangunan 2026 |
![]() |
---|
Pria di Kompleks Wengga Metropolitan Kotim Kalteng Ditemukan Meninggal Tak Wajar, Diduga Depresi |
![]() |
---|
Gerindra Kotim Sebut Anggaran Rp383 Triliun untuk Program MBG 2026 Sudah Disiapkan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Gerindra Kotim Gelar Pendidikan Politik dan Temu Kader, Perkuat Kebersamaan dan Komitmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.