TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Pasangan calon nomor urut 02 Pilkada Barito Utara, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni mengguggat, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ke MK ini berpotensi membuat masyarakat lelah dan menurunkan kepercayaan terhadap pemilu.
Pasalnya, PSU kali ini sudah dua kali dilaksanakan.
Baca juga: Tim Hukum Jimmy-Inriaty Tuding Pelanggaran Politik Uang Terstruktur, Sistematis dan Masif
Yang pertama, MK memerintahkan PSU di dua TPS yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken pada 22 Maret 2024.
Baca Selengkapnya