TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan calon Bupati Barito Utara nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni disebut bakal menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika ingin mengajukan gugatan ke MK, Jimmy-Inriaty mesti membawa bukti pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM). Pasalnya, selisih suara Jimmy-Inriaty dengan paslon nomor urut 01, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan melebihi threshold atau ambang batas.
Berdasarkan rapat pleno KPU Barito Utara yang berlangsung pada Sabtu (9/8/2025), paslon Shalahuddin-Felix memperoleh total suara sebanyak 40.400 atau 52,20 persen suara, sedangkan Jimmy-Inry sebanyak 36.989 atau 47,80 persen suara.
Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Shalahuddin-Felix unggul dengan selisih suara 3.411 atau 4,41 persen dari total suara sah yang berarti melebihi ambang batas gugatan.
Praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Palangka Raya (UPR) Hilyatul Asfia menjelaskan, secara hukum pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK, diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Selengkapnya
Breaking News, Paslon Jimmy-Inriaty Resmi Ajukan Gugatan PSU Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Barito Utara, mengajukan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 19/PAN.MK/e-AP3/08/2025, pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan itu disampaikan pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 13.05 WIB.
Dalam permohonan itu disebutkan paslon Jimmy-Inriaty telah memberi kuasa kepada Roby Cahyadi dan kawan-kawan, yang selanjutnya disebut sebagai terlapor.
Adapun KPU Barito Utara disebut sebagai pihak termohon.