Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Selengkapnya
Jimmy-Inriaty Ajukan Gugatan ke MK Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Ini Repsons Ketua KPU Batara
TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Barito Utara siap mengikuti proses di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah pasangan calon nomor urut 02 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengungkapkan, perselisihan hasil pemilihan ke MK merupakan hak pasangan calon.
Siska Dewi menyebut, belum mengetahui lebih detil terkait materi gugatan yang diajukan pasangan Jimmy-Inriaty.
Meski begitu, pihaknya siap menghadapi prosesnya.
Baca juga: Breaking News, Paslon Jimmy-Inriaty Resmi Ajukan Gugatan PSU Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi
Baca Selengkapnya
Tim Hukum Jimmy-Inriaty Tuding Pelanggaran Politik Uang Terstruktur, Sistematis dan Masif
TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni resmi mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil kepala daerah (PHKada) ke Mahkamah Kostitusi (MK).
Tim Hukum Jimny-Inri, Sedi Usmika mengungkapkan, sejumlah pertimbangan untuk menggugat ke MK perihal hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
Paling utama, Sedi Usmika menuding telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) money politic atau politik uang.
Baca juga: Jimmy-Inriaty Ajukan Gugatan ke MK Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Ini Repsons Ketua KPU Batara
"Semangat PSU ini agar tercipta politik bersih, jujur dan demokratis," katanya, Senin.
Baca Selengkapnya